GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
KEGIATAN Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
KINERJA RESPONSIF GENDER `
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: `,Indikator Kegiatan: Jumlah pemohon pelayanan yang melakukan pelayanan secara langsung melalui PTSP berdasarkan perhitungan survey SKM pada Tahun 2023 sebanyak 5.185 responden adalah - laki- laki : 2.068 (39,88%) pengunjung - Perempuan: 3.117 (60,12%) pengunjung, Outcome Program: 1. Indikator Program: Nilai kepuasan masyarakat yang telah dilayanan perizinan non berusaha dan pelayanan nonperizinan. 2. Indikator Kegiatan: jumlah berkas Pelayanan Perizinan Berusaha, Pelayanan Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang telah diterbitkan 85.000 berkas 3. Indikator Sub kegiatan: Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 10000 Pelaku Usaha,Impact: `,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    `
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidangPenanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota adalah sebanyak 54 orang, Pejabat Fungsional Laki-laki:2 Perempuan : 0, Tenaga Kontrak laki- laki :31 perempuan : 19, Staff ASN laki-laki : 0 perempuan : 2, Tenaga Kontrak laki- laki :31 perempuan : 19
    Langkah 3: Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan adalah sama, Proporsi pemohon laki laki yang mengajukan permohonan pelayanan perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan lebih besar dibandingkan perempuan, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki Eselon II didominasi oleh perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki-laki ataupun perempuan untuk mendapatkan pelayanan publik terkait Perizinan dan Non Perizinan
    Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinana Non Berusaha dan Pelayanan NonPerizinan. Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait
    Langkah 5: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan ini adalah UU dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yaitu : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, Perizinana Non Berusaha dan Pelayanan NonPerizinan. Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait
B. PENERIMA MANFAAT masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Tujuan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikanpelayanan prima kepada masyarakatyang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; Meningkatkan kualitas pelayananpublik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusanpelayananperizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan baik online atauoffline, dengan cara 1. Memverifikasi berkaspermohonan perizinan non berusaha dan non perizinan; 2. Memberikan informasi terkait permohonanberkas perizinan non berusaha dan non perizinan kepada seluruh lapisan masyarakat ; Menangani pengaduan terkait berkaspermohonan perizinan non berusaha dan non perizinan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan Berusaha, PerizinanNon Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dengan metode Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2752620961
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.