GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Pelayanan Penanaman Modal
KEGIATAN Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko
KINERJA RESPONSIF GENDER `
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: `,Indikator Kegiatan: Jumlah Pelaku Usaha yang mengikuti kegiatan kegiatan melalui sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha berdasarkan perhitungan daftar hadir pada bulan Januari – Desember 2024 sebanyak 7.665 pelaku usaha dengan rincian • laki — laki : 2.942 (38,38%) pelaku usaha • Perempuan : 4.723 (61,61%) pelaku usaha, Outcome Program: Jumlah Pelaku Usaha sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang telah melakukan Iegalitas sebanyak 7.665 Pelaku usaha,Impact: `,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 3. Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: DPMPTSP yang bertugas dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal adalah sebanyak 14 orang yang terdiri dari : 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV Perempuan sebanyak 1 orang 2. Staff ASN Perempuan sebanyak 2 orang 3. Staff ASN Laki-laki sebanyak 3 orang 4. Tenaga Non-ASN Perempuan sebanyak 3 orang 5. Tenaga Non-ASN Laki-laki sebanyak 5 orang, `, `, `, `
    Langkah 3: Akses laki - laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi mengenai sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha adalah sama, Proporsi pemilik usaha perempuan yang mengikuti sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha lebih besar dibandingkan laki - laki, Pelaksana kegiatan sosialisasi perizinan berusaha/ Klinik pembinaan berusaha yang menduduki Eslon II ialah Laki-laki dan Eselon IV ialah Perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi laki — laki ataupun perempuan
    Langkah 4: Tidak ada peraturan yang membatasi kesamaan hak dalam memperoleh layanan perizinan. SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dengan bantuan petugas pelayanan dari Perangkat Daerah terkait. Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi.Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah mencukupi yakni Sistem Elektronik Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ını telah memadai dimana terdapat Fasilitas Bagi disabilitas dan Ruang 2. Laktasi bagi Ibu menyusui yang datang ke unit perizinan
    Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kegiatan usahanya.
B. PENERIMA MANFAAT pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif, dengan cara : 1. Memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien dengan metode Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 652974369
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.