|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Sosialisasi terkait inovasi yang ada di Kelurahan: 1 Kegiatan
2. Musyawarah pembangunan di Kelurahan: 1 kegiatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi: 87,5%,Indikator Kegiatan: jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi: 4 Kelurahan,
Outcome Program: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan: 5 Lembaga kemasyarakatan,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peserta yang hadir dalam musrenbang terdiri dari LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, KSH;, Kecamatan Karang Pilang dibagi menjadi 4 Kelurahan diantaranya adalah Kelurahan Karangpilang, Kelurahan Kebraon, Kelurahan Kedurus, Kelurahan Warugunung, Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian L = 37.426 Jiwa, P = 38.282 Jiwa;, Pada Tahun 2024 dilaksanakan Musbangkel di masing-masing Kelurahan sebanyak 2 kali pada bulan Juli dan Desember 2024;, Jumlah peserta yang datang saat pelaksanaan Musbangkel sejumlah 240 orang dengan rincian L: 180 Orang, P: 60 Orang.
Langkah 3: Masyarakat mendapatkan kemudahan akses dalam partisipasi pembangunan Kelurahan di wilayah kecamatan Karang Pilang, Tidak semua masyarakat ikut dalam kegiatan musbangkel, hanya ketua Lembaga Kemasyarakatan. Masyarakat bisa menyampaikan usulan pembangunan melalui ketua lembaganya., Tidak semua ketua lembaga kemasyarakatan hadir dalam kegiatan musbangkel, hanya mereka yang mendapatkan undangan yang bisa ikut dalam kegiatan musbangkel., - Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas lokal;
- Mengintegrasikan usulan masyarakat dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.
Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas;
- SDM yang kurang memahami di bidang pembangunan fisik;
- Kurangnya sosialisasi tentang batasan-batasan usulan dalam musbangkel.
Langkah 5: - Mayoritas ketua lembaga kemasyarakatan adalah laki-laki;
- Usulan yang disampaikan belum mencerminkan kebutuhan di wilayahnya;
- Kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang batasan-batasan pengusulan karena kurangnya sosialisasi;
- Masyarakat belum bisa menentukan skala prioritas dalam mengusulkan kebutuhannya.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Karang Pilang |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan;
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Sosialisasi terkait inovasi yang ada di Kelurahan;
2. Musyawarah pembangunan di Kelurahan.
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan Sosialisasi terkait inovasi yang ada di Kelurahan dilaksanakan dengan metode mengundang Ketua lembaga kemasyarakatan, Karang Taruna, PKK, Forum Anak, tokoh masyarakat di masing-masing kelurahan di kecamatan karang Pilang. Pada kegiatan ini dipaparkan inovasi-inovasi yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Kelurahan;
Kegiatan Musyawarah pembangunan di Kelurahan dilaksanakan dengan metode mengundang Ketua lembaga kemasyarakatan, Ketua karang taruna, Ketua perkumpulan Wanita, forum anak, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat penyandang disabilitas dan perwakilan lansia di masing-masing kelurahan di kecamatan karang Pilang. Pada kegiatan ini masyarakat akan menyampaikan usulan-usulan pembangunan yang dibutuhkan di wilayah masing-masing yang sejalan dengan program pembangunan Kota Surabaya thun 2025.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 7200000
|