|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan e-government Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyelenggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase pemenuhan penanganan insiden layanan SPBE yang telah ditangani |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen keterhubungan pusat kendali dengan Pusat Data Nasional,Indikator Kegiatan: Persentase pengelolaan pusat data yang dipelihara dan dimonitoring,
Outcome Program: Perangkat Daerah dapat memanfaatkan pusat data untuk menyimpan data dan sistem informasi,Impact: Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya dan dapat diakses oleh seluruh Perangkat Daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengelolaan pusat kendali (pusat data dan pusat data cadangan) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya untuk mendukung pelayanan publik berbasis elektronik oleh Pemerintah Kota Surabaya, Pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan dapat berjalan dengan baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya, Jumlah pegawai pelaksana sub kegiatan penyelanggaraan pusat kendali Pemerintah Daerah adalah 4 Orang, yang terdiri dari 2 orang laki-laki (50%), dan 2 orang perempuan (50%)
Langkah 3: Pusat data dapat di manfaatkan oleh seluruh Perangkat Daerah, Perangkat Daerah memanfaatkan pusat data untuk menyimpan data dan sistem informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan pusat data, Pusat data bermanfaat untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital di Kota Surabaya
Langkah 4: Sarana prasana penunjang harus selalu bisa memenuhi kebutuhan operasional pusat data
Langkah 5: Perangkat Daerah harus memenuhi standarisasi keamanan data
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan dapat berjalan dengan baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya dan dapat diakses oleh seluruh Perangkat Daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan pusat data
- Metode Pelaksanaan :
- Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan pusat data
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9563782846
|