|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan e-government Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan Fasilitasi Promosi Literasi SPBE dan/atau kolaborasi penyelenggaraan SPBE |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase pemenuhan penanganan insiden layanan SPBE yang telah ditangani |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh perangkat daerah terkait aplikasi ≤ 1 x 24 jam,
Outcome Program: Terlaksananya perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif,Impact: Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat Melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah yang memberikan perlindungan akses internet pada pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC)., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA
- Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang NOMENKLATUR DAN TUGAS SUB KOORDINATOR PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan peningkatan kompetensi SDM TIK dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dapat dilaksanakan melalui pelatihan, sosialisasi ataupun workshop., Kegiatan dilaksanakan dengan sasaran SDM yang menangani pekerjaan terkait TIK di 65 Perangkat Daerah Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, kegiatan juga berupa pembelajaran TIK kepada masyarakat dengan nama kegiatan Broadband Learning Center (BLC). BLC memiliki ruang kelas pembelajaran yang tersebar di 53 tempat di Surabaya., Kegiatan ini dilaksanakan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pengajar, berjumlah 29, yang terdiri dari laki-laki 23 (74%) dan perempuan 6 (26%)., Peserta pembelajaran TIK di BLC terdiri dari anak-anak dan dewasa dengan jumlah peserta pada tahun 2024 adalah 26.817 yang terdiri dari laki-laki 15.101 (56%) dan perempuan 11.716 (44%).
Langkah 3: Peserta yang mengikuti pembelajaran di BLC, memperoleh akses internet untuk menunjang pembelajaran. Namun rawan disalahgunakan untuk mengakses konten yang dapat berdampak negatif seperti pornografi, judi online, dan game online., Semua warga Surabaya dapat mengikuti pelatihan TIK yang ada di BLC. Jumlah peserta pada tahun 2024 adalah 26.817 yang terdiri dari laki-laki 15.101 (56%) dan perempuan 11.716 (44%)., Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh Dinkominfo kepada masyarakat dengan materi pembelajaran yang telah disusun oleh Dinkominfo., Meningkatnya kemampuan TIK pada SDM di Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat.
Langkah 4: Tersedianya akses internet bagi peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).
Langkah 5: Adanya potensi peserta yang menyalahgunakan akses internet pada pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
SDM TIK di Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah yang memberikan perlindungan akses internet pada pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Memberikan perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.
- Metode Pelaksanaan :
- Memberikan perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2458129418
|