|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Inormasi dan Komunikasi Publik Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Kemitraan Komunikasi dengan Komunitas Informasi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase kecepatan respon/ tanggapan pengaduan melalui aplikasi WargaKu ≤ 24 jam |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Komunitas Informasi yang aktif mendiseminasikan informasi dan terdaftar di Dinas Kominfo,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang diselenggarakan,
Outcome Program: Anggota Komunitas Informasi Masyarakat yang mendapatkan pendampingan dan pembinaan,Impact: Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik agar dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
• Pertimbangan tugas dan fungsi Berdasar Perwali 82 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, beberapa tugas Bidang IKPS adalah pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Komunitas informasi adalah komunitas dan atau lembaga yang membantu mendiseminasikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Kota Surabaya., Kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi informasi publik dapat bersinergi dengan baik dengan program pemerintah, Jumlah anggota Komunitas Informasi Masyarakat adalah 1.386 Orang, yang terdiri dari laki-laki 858 Orang, dan perempuan 531 Orang
Langkah 3: Seluruh anggota Komunitas Informasi Masyarakat mendapatkan pendampingan dan pembinaan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Seluruh anggota Komunitas Informasi Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada Komunitas Informasi Masyarakat, Komunitas Informasi Masyarakat memperoleh peningkatan kemampuan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik
Langkah 4: Terlaksananya kegiatan pendampingan dan pembinaan
Langkah 5: Kurangnya komitmen dari anggota Komunitas Informasi Masyarakat
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pemangku kepentingan meliputi komunitas informasi masyarakat, kelompok, komunitas pembuat konten positif, kelompok lainnya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik agar dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik
- Metode Pelaksanaan :
- Melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik agar dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 29868000
|