|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan pada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah laporan sejumlah 4 laporan (setiap Triwulan)
Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan yang yang dikerjakan sebanyak 4 kali dalam satu tahun,Indikator Kegiatan: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan,
Outcome Program: Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan/ OPD terkait dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1.Peraturan Walikota SurabayaNo. 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepada Kecamatan
2.Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan
L: 98464
P: 101.084
Kecamatan Sawahan merupakan salah satu kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif, dan memperhatikan beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan sebagai berikut, Kecamatan Sawahan merupakan salah satu kecamatan padat di Kota Surabaya, sehingga diperlukan penanganan yang lebih intensif,, kecamatan sawahan Kota Surabaya meliputi 6 kelurahan
1. kelurahan Pakis
2. Kelurahan Putat Jaya
3. Kelurahan Banyu Urip
4. Kelurahan Petemon
5. Kelurahan Kupang Krajan
6. Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa, Kecamatan Sawahan dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam menunjang warganya, Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo
Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis
Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal
Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman tugas pokok dan fungsi Organisasi Pemerintahan Daerah ketika terjadi permasalahanyang ada di Kecamatan Sawahan, meliputi PKL, Kejadian bencana, Perizinan, kebersihan, saluran, danlainnya yang terjadi di kota Surabaya, Warga di wilayah kecamatan Sawahan sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahannya, PenerimaWarga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sawahan
Langkah 4: Kompleksitasmasalahyang ada di masyarakat
Minimnya personil dalam menangani permasalahan
Sarana dan prasarana yang ada kurang menunjang
Langkah 5: Ketidak patuhan warga terhadap peraturandaerah yang berlaku.
Merasa pengurusan perijinan membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga yang
melanggar aturan sesuai dengan Hukum/ PERDA yang berlaku di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Melakukan pengumpulan data permasalahan terkait pelimpahan sebagian kewenangan, kemudian meneruskan kepada OPD terkait untuk dapatnya ditindak lanjuti
2. Melakukan patroli dan pemantauan wilayah
- Metode Pelaksanaan :
- • Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan
• Melakukan patroli dan pemantauan wilayah
• Koordinasi dengan OPD terkait (Dinas Pertanahan, Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata )
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9829800
|