|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait,Indikator Kegiatan: Jumlah unsur lembaga yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan,
Outcome Program: Tercapainya pembangunan yang mmenjadi prioritas di masing - masing kelurahan,Impact: Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG
• Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
• Permen Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan MasyarakatDi Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Luas wilayah kecamatan sawahan : 6,93 km2
Dengan kepadatan penduduk 27.239 jiwa/km2, Jumlah penduduk kecamatan sawahan adalah : 199.335 Jiwa
L: 98.445 jiwa
P:100.891 jiwa
Kelompok yang hadir dalam kegiatan Musrenbang adalah Unsur Lembaga meliputi Bappedalitbang, Disbudporapar, DSABM, DLH, Dishub, DPRKPP, DKPP, Dinkopdag, DPRD,Polsek, Koramil, Tokoh Masyarkat, Organisasi Masyarakat, PKK, LPMK, RW, Karang Taruna, Puskesmas/ Posyandu,Forum Anak. Dengan., Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan., Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo
Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis
Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal
Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari, Jumlah penduduk kecamatan sawahan adalah : 199.335 Jiwa
L: 98.445 jiwa
P:100.891 jiwa
Kelompok yang hadir dalam kegiatan Musrenbang adalah Unsur Lembaga meliputi Bappedalitbang, Disbudporapar, DSABM, DLH, Dishub, DPRKPP, DKPP, Dinkopdag, DPRD,Polsek, Koramil, Tokoh Masyarkat, Organisasi Masyarakat, PKK, LPMK, RW, Karang Taruna, Puskesmas/ Posyandu,Forum Anak. Dengan.
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan musrembang ., Peran serta laki -laki yang ikut dalam kegiatan musrembang lebih banyak dibanding perempuan
Yaitu: 90 Orang
L: 56
P: 34, Dalam hal ini kontrol dilakukan bersinergi oleh ketua RT/RW/LPMK,Lurah dan Camat serta pihak terkait pelaksanaan musrembang, Masyarakat yang hadir dapat menyampaikan usulannya sesuai prioritas pembangunan yang telah dirumuskan
Langkah 4: • Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan musrembang sehingga ada beberapa pihak tidak bisa hadir
• Belum optimalnya sumber daya manusia di kecamatan sawahan karena terdapat SDM yang kurang optimal
• Adanya Usulan masyarakat belum tentu dapat diakomodir oleh Dinas terkait
Langkah 5: - Luas wilayah dikecamatan yang meliputi 6 kelurahan dengan jumlah penduduk yang cukup padat
- Adanya peserta musrembang yang tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang lebih prioritas
- Pesimis akan usulan pembangunan tidak terakomudir oleh dinas terkait
|