|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Pada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Target pendataan bangunan pada tahun 2025 sebanyak 400 rumah
Melakukan sosialisasi terkait PBG dan KRK di Tingkat Kelurahan 3 Bulan sekali |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pengurusan PBG dan KRK pada tahun 2024 di Kecamatan Sawahan sebanyak : 450,Indikator Kegiatan: - Meningkatnya Permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK)
- Meningkatnya pemahaman masyarakat akan pengetahuan perizinan non usaha (PBG dan KRK),
Outcome Program: Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK),Impact: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG
Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa, Kecamatan Sawahan dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam menunjang warganya, Memproses Permohonan PBG dan KRK rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT, Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan
Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas PBG dan KRK, Jumlah persil di kecamatan Sawahan yang sudah melakukan pengurusan PBG : 489persil, Jumlah warga yang melakukan pengurusan PBG dan KRK
L : 366
P :123.
Langkah 3: Warga bisa secara langsung datang ke kantor Kecamatan / Kelurahan untuk pengurusan PBG, Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK, Belum semua pemilik persil mau mengurus PBG dan KRK, Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus PBG dan KRK, Dengan memiliki PBG dan KRK maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut
Langkah 4: - Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/target terlalu tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
- Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya PBG dan KRK kepada masyarakat
Langkah 5: - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan PBG dan KRK
- Status Tanah yang masih (eigendom)
- Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
- Kurangnya peran serta wanita dalam proses pengurusan PBG dan KRK
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Berkas permohonan PBG dan KRK bangunan di Kecamatan Sawahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terselesaikannya berkas permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK) yang sudah diajukan oleh masyarakat dengan tepat waktu
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melakukan pendataan / survey bangunan yang sudah memiliki ataupun yang belum memiliki ijin PBG dan KRK
- Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya memiliki PBG dan KRK
- Metode Pelaksanaan :
- • Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki PBG dan KRK
• Melakukan pendataan status bangunan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 5.331732
|