GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan Petemon
KINERJA RESPONSIF GENDER Di tahun 2025 Pembengunan saluraan saluran u ditch ditargetkan sebanyak = 4 titik saluran paving sebanyak = 4 titik sedangkan pembangunan paving sebayak = 2 titik. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Ketua RT/RW/LPMK) akan dilakukan setiap bulan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pembangunan pada tahun 2024 yg sudag terlaksana saluran u ditch sebanyak = 3 titik saluran paving sebanyak = 3 titik sedangkan pembangunan paving sebayak = 3 titik.,Indikator Kegiatan: Tercapainya pembangunan fasilitas- fasilitas yang menunjang dalam pencegahan banjir di Kelurahan Petemon Terlaksananya pembangunan yang prioritas serta tepat sasaran Memastikan pembangunan dikerjakan dengan benar sesuai perencanaan, Outcome Program: Kepuasan warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terhadap hasil pembangunan sarana dan prasarana. Pembangunan tepat sasaran dan bisa mengurangi Frekuensi banjir sehingga air dan lebih cepat surut,Impact: Meningkatkan persentase pembangunan sarana prasarana yang tepat sasaran di kelurahan Petemon,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG b. Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya c. Permen Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan MasyarakatDi Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kelurahan menjadi garda terdepan dalam melaksanakan program pemerintah. Dengan posisi tersebut kelurahan memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan Pemerintahan. Pada Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat diperlukan faktor penunjang yaitu alokasi dana. Pelaksanaan alokasi dana kelurahan dilakukan melalui pembangunan fisik dan non fisik salah satu kegiatannya adalah Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan., Jumlah penduduk 35.574 orang terdiri dari : Laiki-laki = 17.378 orang Perempuan = 18.196 orang, Jumlah RT sebanyak 123 terdiri dari : laki- laki = 104 orang Perempuan = 19 orang, Jumlah RW 18 terdiri dari : Laki- laki = 17 orang Perempuan = 1 orang, Jumlah Gamis 905 orang terdiri dari : Laki-laki = 495 orang Perempuan = 410 orang
    Langkah 3: Adanya Kesamaan akses untuk mengusulkan pembangunan terkait wilayah yang sering dilanda banjir tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam sub. Kegiatan ini., Peran Laki-laki lebih banyak dibanding perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, Yang memiliki kontrol dalam pengambilan keputusan di dominasi oleh laki-laki, Tercapainya pembangunan sarana prasarana yang bisa dirasakan oleh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: 1. Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait 2. Luas wilayah di Kelurahan Petemon yang meliputi 18 RW dan 123 RT dengan jumlah penduduk yang sangat padat
    Langkah 5: Banyaknya usulan pembangunan dari warga sehingga Anggaran dakel tidak mencukupi dan banyak usualan yang tidak ter akomodasi Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan sarana dan prasarana adalah tanggung jawab laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Pembangunan prioritas pada kegiatan musbangkel
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat yang lebih responsive gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan koordinasi dengan ketua LPMK, RW,RT untuk menentukan pembangunan yang dianggap prioritas pada kegiatan musbangkel. Melakukan survey lokasi wilayah yang masuk pembangunan prioritas Melakukan pendampingan pengawasan pada saat pelaksanaan pembangunan Koordinasi dengan OPD terkait
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Memberikan pemahaman kepada pihak terkait tentang pembangunan prioritas • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Ketua RT/RW/LPMK) • Koordinasi dengan OPD terkait
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1.578695914
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.