|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan nonperizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan pada tahun 2025 diperkirakan sekitar : 12.000 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah orang yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan pada Tahun 2024 jumlah:11.972,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan untuk kegiatan administrasi kependudukan sebanyak 1 laporan selama setahun,
Outcome Program: Tercapainya data terpilah untuk laporan kepengurusan administrasi kependudukan,Impact: Kepuasan Peningkatan efektifitas pelayanan pada masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah
• Undang-undang Nomer 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG
• Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa, Kecamatan Sawahan dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam menunjang warganya, Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.335
L: 98.445
P:100.891
Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan, pelayanan; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan, pelayanan konsultasi
Ruang lingkup pelayanan pemerintahan dan pelayanan public meliputi: pelayanan jasa publik serta pelayanan administratif kependudukan yang diatur dalam perundang-undangan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan public diperlukan pembina dan penanggung jawab, Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo
Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis
Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal
Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik lainnya, Partisipasi masyarakat sangat tinggi sekali dalam kepengurusan terkait data kependudukan baik melalui kecamatan maupun mengurus secara mandiri (online), Yang memiliki kontrol dalam pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik adalah Camat melalui kepala seksi Pemerintahan, Administrasi data kependudukan masyarakat di wilayah kecamatan sawahan menjadi tertib
Langkah 4: - Kurangnya sarana dan prasarana yang sudah tidak layak digunakan
- Kurangnya SDM/petugas dalam penempatan pegawai yang belum optimal
- Masih terdapat pegawai yang kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya
Langkah 5: - Minimnya anggaran untuk menunjang kegiatan administrasi kependudukan
- Proses kepengurusan yang kurang efektif/ terlalu terbelit-belit
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang ada diwilayah kecamatan sawahan yang melakukan kepengurusan administrasi kependudukan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif dan inovatif
- Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada kecamatan sawahan
- Meningkatkan kepuasan masyarakat pada pelayanan kecamatan
- Metode Pelaksanaan :
- • Memberikan pemahaman kepada warga akan pentingnya mempunyai data kependudukan
• Melakukan koordinasi dengan Kelurahan dan Dinas Kependudukan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 4.495566
|