|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Ada Di Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Pada Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Sawahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Pada tahun 2025 akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat 1 bulan sekali terkait administrasi kependudukan
- Melakukan evaluasi rutin setiap hari |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan untuk kegiatan administrasi kependudukan sebanyak 12 laporan selama setahun,Indikator Kegiatan: Kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,
Outcome Program: Tercapainya Pelaksanaan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Terlaksananya program pemerintah sesuai aturan perundang-undangan,Impact: Persentase Kepuasan Peningkatan efektifitas pelayanan pada masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah
• Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG
• Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa, Kecamatan Sawahan dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam menunjang warganya, Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo
Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis
Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal
Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari, Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.335
L: 98.445
P:100.891, Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan
1. pelayanan; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan, Data Umum:
Dasar hukum
• Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah
• Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG
• Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.335
L: 98.445
P:100.891
Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan
1. pelayanan; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan
2. pelayanan konsultasi
Ruang lingkup pelayanan pemerintahan dan pelayanan public meliputi: pelayanan jasa publik serta pelayanan administratif kependudukan yang diatur dalam perundang-undangan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan public diperlukan pembina dan penanggung jawab.
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan public lainnya, Partisipasi masyrakat sangat tinggi sekali dalam kepengurusan terkait data kependudukan baik melalui kecamatan maupun mengurus secara mandiri (online), Yang memiliki kontrol dalam pengambilan keputusan/kebijakan terkait dengan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik adalah Camat melalui kepala seksi Pemerintahan, Administrasi data kependudukan masyarakat di wilayah kecamatan sawahan menjadi tertib
Langkah 4: - Kurangnya SDM/ petugas dalam menunjang atau melaksanakan tugas pelayanan publik
- Sarana dan Prasarana kurang memadai
Langkah 5: - Pengetahuan masyarakat yang kurang akan pentingnya administrasi kependudukan
- Warga masyarakat masih banyak yang belum bisa melakukan kepengurusan mandiri secara online
- Banyaknya warga yang belum memahami proses kepengurusan pendudukan memerlukan cukup waktu sesuai SOP
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga kecamatan sawahan, RT, RW, LPMK |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif
Meningkatkan
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melakukan pendataan dan sosialisasi kepada Masyarakat tentang administrasi kepengurusan data kependudukan melalui aplikasi
- Melakukan evaluasi terkait dengan kekurangan dalam pelayanan
- Menandatangani pakta integritas
- Metode Pelaksanaan :
- • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat 1 bulan sekali terkait administrasi kependudukan
• Melakukan evaluasi rutin setiap hari
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 218.037600
|