GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan
KEGIATAN Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan
SUB KEGIATAN Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan
KINERJA RESPONSIF GENDER - Tersedianya sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan berupa Jaringan Internet di Balai RW se Kecamatan Sawahan - terwujudnya Jaringan wifi yang ada di balai RW berjalan lancar dan terjaga dengan baik
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sarana dan prasarana berupa penyediaan Jaringan wifi yang terpasang di Balai RW,Indikator Kegiatan: Jumlah Balai RW yang memanfaatkan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan berupa Jaringan Internet, Outcome Program: Terpasangnya Jumlah jaringan wifi di balai RW sangat membantu dan berfmanfaat bagi warga,Impact: Terpenuhinya penyediaan sarana dan prasarana berupa jaringan wifi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada kecamatan ; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Ruang lingkup pelayanan pemerintahan dan pelayanan public meliputi: pelayanan jasa publik serta pelayanan administratif kependudukan yang diatur dalam perundang-undangan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan public diperlukan pembina dan penanggung jawab, Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.335 L: 98.445 P:100.891 Penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik meliputi pelaksanaan ., Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan, Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa, Kecamatan Sawahan dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam menunjang warganya, Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait Sarana dan Prasarana pemasangan wifi di balai RW, Partisipasi masyarakat sangat tinggi sekali untuk bisa mengakses jaringan internet melalui wifi yang ada di Balai RW banyak dimanfaatkan oleh Ibu-ibu dan anak-anak, Yang memiliki kontrol dalam kegitan ini di dominasi oleh ibu-ibu dan anak-anak, Untuk mempermudah warga dalam mengakses jaringan wifi secara gratis
    Langkah 4: - Sarana & prasarana yang belum mendukung kegiatan ini - Masih terdapat pegawai yang kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya
    Langkah 5: - Kurangnya minat warga untuk menggunakan fasilitas ini karena sudah punya jaringan sendiri - Minimnya anggaran untuk menunjang kegiatan ini
B. PENERIMA MANFAAT Balai RW di Wilayah Kecamatan Sawahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan berupa penyediaan jaringan wifi di wilayah Kecamatan Sawahan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Peningkatan Penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan di Kantor Balai RW se Kecamatan Sawahan - Koordinasi dengan PT. Telkom sebagai Penyedia untuk perawatan dan kelancaran Jaringan Wifi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk mempergunakan jaringan wifi dengan baik • Melakukan koordinasi dengan PT. Telkom
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 229.824000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.