GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER - Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 300 -Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan setiap bulan - Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 3 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 300.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang mendapatkan izin pada tahun 2024 sebanyak 288 UMKM,Indikator Kegiatan: Tercapainya ketersediaan data terpilah pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang valid di wilayah Kecamatan laporan yang Dibuat 3 kali dalam setahun, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil., Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa,, Jumlah penduduk di kecamatan sawahan : 199.548 jiwa Laki-laki :98464 Perempuan : 101.084 * Sumber data dari Dispenduk (2024), Jumlah UMKM yang ada di wilayah kecamatan sawahan sesuai dengan pendataan sejumlah : : :1406 UMKM Laki - laki : 502 Perempuan : 904 UMKM yang aktif 182 Laki – laki : 40 Perempuan: 142, Sosialisasi Tentang perijinan sistem Berusaha dan Pengetahuan terkait NIB serta Produk Halal. kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3 kali 1 Tahun dengan peserta 288 orang L: 82 P: 206
    Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll., Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan, - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kecamatan
    Langkah 4: - Kurangnya personil /petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
    Langkah 5: - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kecamatan sawahan terkait laporan pendataan UMKM
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sawahan yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Mengadakan Pendataan/ survey/wawanca ra terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasi dengan OPD Terkait (Dinas Koperasi)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Mengadakan pendataan/survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM (Swakelola) • Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha (Swakelola) • Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 9.436608
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.