|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan
Masyarakat Desa
Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan
Lembaga
Kemasyarakatan
Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi
Pengembangan
Usaha Ekonomi
Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 300
-Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan setiap bulan
- Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 3 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 300. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang mendapatkan izin pada tahun 2024 sebanyak 288 UMKM,Indikator Kegiatan: Tercapainya ketersediaan data terpilah pada
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang valid di wilayah Kecamatan
laporan yang
Dibuat 3 kali dalam setahun,
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro
Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: UMKM adalah
istilah dalam
dunia ekonomi
yang merujuk
kepada usaha
/bisnis yang
dijalankan oleh
individu,rumah
tangga atau
badan usaha
ukuran kecil., Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa,, Jumlah penduduk di
kecamatan
sawahan :
199.548 jiwa
Laki-laki :98464
Perempuan :
101.084
* Sumber data dari Dispenduk (2024), Jumlah UMKM yang
ada di wilayah
kecamatan sawahan sesuai dengan pendataan sejumlah : : :1406 UMKM
Laki - laki : 502 Perempuan : 904
UMKM yang aktif 182
Laki – laki : 40
Perempuan: 142, Sosialisasi Tentang perijinan sistem Berusaha dan Pengetahuan terkait NIB serta Produk Halal. kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3 kali 1 Tahun dengan peserta 288 orang
L: 82
P: 206
Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll., Tingginnya Peran serta warga dalam
mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan, - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait
Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama)
- Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kecamatan
Langkah 4: - Kurangnya personil
/petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM
- Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
- Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
Langkah 5: - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM
- Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB)
- Minimnya pemahaman pelaku UMKM
dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di
wilayah kecamatan sawahan terkait laporan pendataan UMKM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil
Menengah yang
valid di wilayah
Kecamatan Sawahan yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Mengadakan
Pendataan/
survey/wawanca
ra terhadap
pelaku usaha
UMKM
- Mengadakan
sosialisasi
tentang
perijinan sistem
Berusaha
- Koordinasi
dengan OPD
Terkait (Dinas Koperasi)
- Metode Pelaksanaan :
- • Mengadakan pendataan/survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM (Swakelola)
• Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha (Swakelola)
• Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9.436608
|