|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Kegiatan patroli rutin keliling wilayah Kecamatan Karang Pilang: 48 Kegiatan
2. Koordinasi tentang kemanan dan ketertibn dengan TNI / Polri: 12 Kegiatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan: 12 laporan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan: 8 Lokasi,
Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan: 100%,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Pengawasan Pengendalian dan Evaluasi Kegiatan Ketentraman dan Ketertiban. L: 15; P: 0;, Pada tahun 2024 dilaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi ketentraman dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Karang Pilang dengan bersinergi bersama TNI / Polri;, Pada Tahun 2024 dilaksanakan Koordinasi dengan TNI / Polri membahas tentang keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Karang Pilang sebanyak 12 Kali., -
Langkah 3: Semua masyarakat mempunyai akses yang sama dalam pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang, Semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang, Aparat Kecamatan Karang Pilang yang bisa melakukan penindakan pelanggaran PERDA hanya PNS yang mempunyai sertifikat PPNS, Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban.
Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas
- Sarana & Prasarana yang belum mendukung
- SDM yang melaksanakan kegiatan pengamann dan penertiban semua berjenis kelamin laki-laki
- SDM yang mempunyai sertifikat PPNS di Kecamatan Karang Pilang masih minim.
Langkah 5: - Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat.
- Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat Kecamatan Karang Pilang |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Kegiatan patroli rutin keliling wilayah Kecamatan Karang Pilang;
2. Koordinasi tentang kemanan dan ketertibn dengan TNI / Polri.
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
Patroli rutin keliling wilayah Kecamatan Karang Pilang dengan metode survey dan monitoring kemanan dan ketertiban;
Koordinasi tentang kemanan dan ketertiban dengan TNI / Polri dengan metode rapat koordinasi dengan jajaran samping.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 241440600
|