GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Keprotokolan
KINERJA RESPONSIF GENDER Meningkatnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Persentase keberhasilan penyediaan pelayanan kedinasan KDH dan WKDH 100%, Outcome Program: Persentase terlaksananya urusan kedinasan KDH/WKDH sesuai dengan standar 100%,Impact: 1. Indikator Sub Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan : Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan 12 Laporan 2. Indikator Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan : Persentase keberhasilan penyediaan pelayanan kedinasan KDH dan WKDH 100% 3. Indikator Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota : Persentase terlaksananya urusan kedinasan KDH/WKDH sesuai dengan standar 100%,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah peruntukan pelayanan kegiatan kedinasan KDH/WKDH : PD : 27 Kecamatan : 31 Kelurahan : 154 RSUD : 2 RW : 1362 RT : 9096 Jumlah tujuan pelayanan kedinasan KDH/WKDH : L : 2 (50%) P : 2 (50%), ● Data Pembuka Wawasan ● Jumlah peruntukan pelayanan kegiatan kedinasan KDH/WKDH, dengan rincian PD sebanyak 27, RSUD sebanyak 2, Kecamatan sebanyak 31, Kelurahan sebanyak 154, RW se-Kota Surabaya sebanyak 1362, RT se-Kota Surabaya sebanyak 9096 ● Jumlah tujuan pelayanan kedinasan KDH/WKDH, terdiri dari laki-laki sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Walikota Surabaya dan Wakil Walikota Surabaya. Sedangkan, perempuan sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Istri Walikota Surabaya dan Istri Wakil Walikota Surabaya, ● Faktor Kesenjangan ● Akses Terbatasnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender ● Partisipasi Belum ada data secara rekapitulasi yang menunjukkan jumlah agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender pada rentang periode waktu tertentu ● Kontrol Pejabat pengawas dalam hal ini adalah Kepala Sub Bagian Protokol, Komunikasi, dan Dokumentasi Pimpinan sebanyak 1 (orang) laki-laki ● Manfaat Dengan adanya kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender, dapat mendorong atensi dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak, ● Sebab Kesenjangan Internal Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh dinas terkait pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender, ● Sebab Kesenjangan Eksternal Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga eksternal pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
    Langkah 3: Terbatasnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender, Belum ada data secara rekapitulasi yang menunjukkan jumlah agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender pada rentang periode waktu tertentu, Kepala Sub Bagian Protokol, Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan L : 1 P : 0, Dengan adanya kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender, dapat mendorong atensi dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak
    Langkah 4: Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh dinas terkait pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
    Langkah 5: Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga eksternal pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
B. PENERIMA MANFAAT 1. Walikota 2. Wakil Walikota 3. PD 4. Kecamatan 5. Kelurahan 6. ASN
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terselenggaranya pelayanan keprotokolan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan rapat koordinasi terkait perencanaan agenda kedinasan KDH/WKDH : 1. Melakukan koordinasi dengan PD dan lembaga eksternal terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang responsif gender dengan mengundang KDH/WKDH 2. Menjadwalkan kehadiran KDH/WKDH pada acara-acara responsif gender
    2. Metode Pelaksanaan :
      • a. Melakukan koordinasi dengan PD dan lembaga eksternal terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang responsif gender dengan mengundang KDH/WKDH b. Menjadwalkan kehadiran KDH/WKDH pada acara-acara responsif gender
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 17.92313662800
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Kota Surabaya
 
Vykka Anggradevi Kusuma, S.STP.
NIP.