|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Keprotokolan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Persentase keberhasilan penyediaan pelayanan kedinasan KDH dan WKDH 100%,
Outcome Program: Persentase terlaksananya urusan kedinasan KDH/WKDH sesuai dengan standar 100%,Impact: 1. Indikator Sub Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan :
Jumlah laporan hasil fasilitasi keprotokolan 12 Laporan
2. Indikator Kegiatan Pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan :
Persentase keberhasilan penyediaan pelayanan kedinasan KDH dan WKDH 100%
3. Indikator Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota :
Persentase terlaksananya urusan kedinasan KDH/WKDH sesuai dengan standar 100%, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak;
2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak;
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ;
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya;
6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah peruntukan pelayanan kegiatan kedinasan KDH/WKDH :
PD : 27
Kecamatan : 31
Kelurahan : 154
RSUD : 2
RW : 1362
RT : 9096
Jumlah tujuan pelayanan kedinasan KDH/WKDH :
L : 2 (50%)
P : 2 (50%), ● Data Pembuka Wawasan
● Jumlah peruntukan pelayanan kegiatan kedinasan KDH/WKDH, dengan rincian PD sebanyak 27, RSUD sebanyak 2, Kecamatan sebanyak 31, Kelurahan sebanyak 154, RW se-Kota Surabaya sebanyak 1362, RT se-Kota Surabaya sebanyak 9096
● Jumlah tujuan pelayanan kedinasan KDH/WKDH, terdiri dari laki-laki sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Walikota Surabaya dan Wakil Walikota Surabaya. Sedangkan, perempuan sebanyak 2 (dua) orang, yaitu Istri Walikota Surabaya dan Istri Wakil Walikota Surabaya, ● Faktor Kesenjangan
● Akses
Terbatasnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
● Partisipasi
Belum ada data secara rekapitulasi yang menunjukkan jumlah agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender pada rentang periode waktu tertentu
● Kontrol
Pejabat pengawas dalam hal ini adalah Kepala Sub Bagian Protokol, Komunikasi, dan Dokumentasi Pimpinan sebanyak 1 (orang) laki-laki
● Manfaat
Dengan adanya kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender, dapat mendorong atensi dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak, ● Sebab Kesenjangan Internal
Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh dinas terkait pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender, ● Sebab Kesenjangan Eksternal
Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga eksternal pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
Langkah 3: Terbatasnya agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender, Belum ada data secara rekapitulasi yang menunjukkan jumlah agenda kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender pada rentang periode waktu tertentu, Kepala Sub Bagian Protokol, Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan
L : 1
P : 0, Dengan adanya kedinasan KDH/WKDH pada kegiatan yang responsif gender, dapat mendorong atensi dan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak
Langkah 4: Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh dinas terkait pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
Langkah 5: Kurangnya agenda kedinasan KDH/WKDH yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga eksternal pada kegiatan-kegiatan yang responsif gender
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. Walikota
2. Wakil Walikota
3. PD
4. Kecamatan
5. Kelurahan
6. ASN |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terselenggaranya pelayanan keprotokolan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan rapat koordinasi terkait perencanaan agenda kedinasan KDH/WKDH :
1. Melakukan koordinasi dengan PD dan lembaga eksternal terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang responsif gender dengan mengundang KDH/WKDH
2. Menjadwalkan kehadiran KDH/WKDH pada acara-acara responsif gender
- Metode Pelaksanaan :
- a. Melakukan koordinasi dengan PD dan lembaga eksternal terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang responsif gender dengan mengundang KDH/WKDH
b. Menjadwalkan kehadiran KDH/WKDH pada acara-acara responsif gender
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 17.92313662800
|