GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
KEGIATAN Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
SUB KEGIATAN Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor
KINERJA RESPONSIF GENDER Indikator Aktivitas : Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat : L : 300 (52,17%) P : 275 (47,83%)
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Indikator Sub Kegiatan : Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Persentase jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang diadakan PD 100%, Outcome Program: Persentase sarana dan prasarana perkantoran dalam kondisi baik 100%,Impact: 1. Indikator Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor : Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 12 (dua belas) Laporan 2. Indikator Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah : Persentase jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang diadakan PD 100% (seratus persen) 3. Indikator Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota : Persentase sarana dan prasarana perkantoran dalam kondisi baik 100% (seratus persen),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak; 2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk Kota Surabaya : L : 1.490.358 (49,52%) P : 1.518.928 (50,48%) Jumlah ASN Pemerintah Kota Surabaya : L : 5.676 (35,38%) P : 10.365 (64,72%) Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat : L : 377 (70,20%) P : 160 (29,80%), ● Data Pembuka Wawasan ● Jumlah penduduk Kota Surabaya, dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 1.490.358 orang dan penduduk Perempuan sebanyak 1.518.928 orang ● Jumlah ASN Pemerintah Kota Surabaya, dengan rincian laki-laki sebanyak 5.676 orang dan erempuan sebanyak 10.365 orang ● Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat, dengan rincian pengirim surat laki-laki sebanyak 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) orang dan pengirim surat Perempuan sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang, ● Faktor Kesenjangan ● Akses Kurangnya tingkat kenyamanan informasi posisi Loket Surat yang diakibatkan masih minimnya penerangan dan penanda jalan menuju Loket Surat di Gedung Balaikota Surabaya ● Partisipasi Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat, dengan rincian pengirim surat laki-laki sebanyak 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) orang dan pengirim surat Perempuan sebanyak 160 orang (seratus enam puluh). Data tersebut menunjukkan bahwa pengirim surat kebanyakan masih laki-laki dibandingkan perempuan ● Kontrol Pejabat pengawas dalam hal ini adalah Sub Koordinator Perlengkapan & Rumah Tangga sebanyak 1 (orang) laki-laki ● Manfaat Dengan penambahan lampu sebagai penerangan, serta penanda jalur Loket Surat yang jelas di Balaikota Surabaya, diharapkan pengirim surat juga dapat dilakukan oleh Perempuan, ● Sebab Kesenjangan Internal Posisi Loket Surat yang berada di pojok dalam Gedung Balaikota Surabaya seringkali mengakibatkan pengirim surat salah arah, ● Sebab Kesenjangan Eksternal Pengirim surat masih didominasi laki-laki karna terdapat anggapan bahwa pekerjaan pengiriman surat di lapangan lebih baik diserahkan kepada laki-laki daripada perempuan
    Langkah 3: Kurangnya tingkat kenyamanan dan informasi posisi Loket Surat yang disebabkan masih minimnya penerangan dan penanda jalan menuju Loket Surat di Gedung Balaikota Surabaya, Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat : L : 377 (70,20%) P : 160 (29,80%) Data tersebut menunjukkan bahwa pengirim surat kebanyakan masih laki-laki dibandingkan perempuan, Sub Koordinator Perlengkapan & Rumah Tangga L : 1 P : 0, Dengan penambahan lampu sebagai penerangan, serta penanda jalur Loket Surat yang jelas di Balaikota Surabaya, diharapkan pengirim surat juga dapat dilakukan oleh perempuan
    Langkah 4: Posisi Loket Surat yang berada di pojok dalam Gedung Balaikota Surabaya seringkali mengakibatkan pengirim surat salah arah
    Langkah 5: Pengirim surat masih didominasi laki-laki karna terdapat anggapan bahwa pekerjaan pengiriman surat di lapangan lebih baik diserahkan kepada laki-laki daripada perempuan
B. PENERIMA MANFAAT 1. PD 2. Kecamatan 3. Kelurahan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terpenuhinya kebutuhan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah, serta optimalisasi pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan rapat koordinasi terkait penambahan penerangan dan penanda jalan : 1. Melakukan rapat koordinasi internal terkait penambahan titik penerangan dan titik penanda jalan menuju Loket Surat 2. Melakukan koordinasi dengan PD terkait, tentang teknis penambahan titik penerangan di sekitar Loket Surat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • a. Melakukan rapat koordinasi internal terkait penambahan titik penerangan dan titik penanda jalan menuju Loket Surat b. Melakukan koordinasi dengan PD terkait, tentang teknis penambahan titik penerangan di sekitar Loket Surat
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3.14011760600
 
Mengetahui,
Kepala Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Kota Surabaya
 
Vykka Anggradevi Kusuma, S.STP.
NIP.