|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Indikator Aktivitas :
Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat :
L : 300 (52,17%)
P : 275 (47,83%) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 12 Laporan,Indikator Kegiatan: Persentase jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang diadakan PD 100%,
Outcome Program: Persentase sarana dan prasarana perkantoran dalam kondisi baik 100%,Impact: 1. Indikator Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor :
Jumlah laporan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang disediakan 12 (dua belas) Laporan
2. Indikator Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah :
Persentase jasa peralatan dan perlengkapan kantor yang diadakan PD 100% (seratus persen)
3. Indikator Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota :
Persentase sarana dan prasarana perkantoran dalam kondisi baik 100% (seratus persen), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak;
2. Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota wilayah Model Desa/Perangkat Daerah Ramah Perempuan dan peduli Anak;
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ;
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraiatan Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya;
6. Keputusan Walikota Surabaya nomor: 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk Kota Surabaya :
L : 1.490.358 (49,52%)
P : 1.518.928 (50,48%)
Jumlah ASN Pemerintah Kota Surabaya :
L : 5.676 (35,38%)
P : 10.365 (64,72%)
Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat :
L : 377 (70,20%)
P : 160 (29,80%), ● Data Pembuka Wawasan
● Jumlah penduduk Kota Surabaya, dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 1.490.358 orang dan penduduk Perempuan sebanyak 1.518.928 orang
● Jumlah ASN Pemerintah Kota Surabaya, dengan rincian laki-laki sebanyak 5.676 orang dan erempuan sebanyak 10.365 orang
● Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat, dengan rincian pengirim surat laki-laki sebanyak 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) orang dan pengirim surat Perempuan sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang, ● Faktor Kesenjangan
● Akses
Kurangnya tingkat kenyamanan informasi posisi Loket Surat yang diakibatkan masih minimnya penerangan dan penanda jalan menuju Loket Surat di Gedung Balaikota Surabaya
● Partisipasi
Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat, dengan rincian pengirim surat laki-laki sebanyak 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) orang dan pengirim surat Perempuan sebanyak 160 orang (seratus enam puluh). Data tersebut menunjukkan bahwa pengirim surat kebanyakan masih laki-laki dibandingkan perempuan
● Kontrol
Pejabat pengawas dalam hal ini adalah Sub Koordinator Perlengkapan & Rumah Tangga sebanyak 1 (orang) laki-laki
● Manfaat
Dengan penambahan lampu sebagai penerangan, serta penanda jalur Loket Surat yang jelas di Balaikota Surabaya, diharapkan pengirim surat juga dapat dilakukan oleh Perempuan, ● Sebab Kesenjangan Internal
Posisi Loket Surat yang berada di pojok dalam Gedung Balaikota Surabaya seringkali mengakibatkan pengirim surat salah arah, ● Sebab Kesenjangan Eksternal
Pengirim surat masih didominasi laki-laki karna terdapat anggapan bahwa pekerjaan pengiriman surat di lapangan lebih baik diserahkan kepada laki-laki daripada perempuan
Langkah 3: Kurangnya tingkat kenyamanan dan informasi posisi Loket Surat yang disebabkan masih minimnya penerangan dan penanda jalan menuju Loket Surat di Gedung Balaikota Surabaya, Jumlah rata-rata setiap bulan masyarakat yang mengirimkan surat secara langsung ke Loket Surat :
L : 377 (70,20%)
P : 160 (29,80%)
Data tersebut menunjukkan bahwa pengirim surat kebanyakan masih laki-laki dibandingkan perempuan, Sub Koordinator Perlengkapan & Rumah Tangga
L : 1
P : 0, Dengan penambahan lampu sebagai penerangan, serta penanda jalur Loket Surat yang jelas di Balaikota Surabaya, diharapkan pengirim surat juga dapat dilakukan oleh perempuan
Langkah 4: Posisi Loket Surat yang berada di pojok dalam Gedung Balaikota Surabaya seringkali mengakibatkan pengirim surat salah arah
Langkah 5: Pengirim surat masih didominasi laki-laki karna terdapat anggapan bahwa pekerjaan pengiriman surat di lapangan lebih baik diserahkan kepada laki-laki daripada perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. PD
2. Kecamatan
3. Kelurahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terpenuhinya kebutuhan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah, serta optimalisasi pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan rapat koordinasi terkait penambahan penerangan dan penanda jalan :
1. Melakukan rapat koordinasi internal terkait penambahan titik penerangan dan titik penanda jalan menuju Loket Surat
2. Melakukan koordinasi dengan PD terkait, tentang teknis penambahan titik penerangan di sekitar Loket Surat
- Metode Pelaksanaan :
- a. Melakukan rapat koordinasi internal terkait penambahan titik penerangan dan titik penanda jalan menuju Loket Surat
b. Melakukan koordinasi dengan PD terkait, tentang teknis penambahan titik penerangan di sekitar Loket Surat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 3.14011760600
|