|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan PeraturanPerundang - undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pada tahun 2025 akan meningkatkan peran serta 3 pilar
Meningkatkan pemantauan keamanan dan ketertiban
Melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam penanggulangan konflik |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani 12 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 12 laporan.,
Outcome Program: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan,Impact: Presentase penanganan konflik perundang-undangan yang dinilai baik oleh masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Walikota SurabayaNo. 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepada Kecamatan
• Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Sawahan 199.548
L: 98464
P: 101.084
Jumlah RT 549Kecamatan Sawahan tahun 2024:
L:482
P:67
Jumlah RW 73 Kecamatan Sawahan tahun 2024:
L:68
P: 4, Jumlah pelapor konflik sosial di Kecamatan Sawahan pada tahun 2024:
L: 72
P: 72, Unsur yang menangani konflik di Kecamatan Sawahan
Satpol PP:
L: 21
P: 3
Polsek:
L: 6
P: 0
Koramil:
L:9
P: 0, Konflik merupakan bagian dari suatu kehidupan di dunia yang kadang tidak dapat dihindari.
Konflik seringkali berubah menjadi kekerasan, apalagi jika pihak-pihak yang terlibat tidak melakukan upaya serius untuk menangani konflik tersebut., Jumlah konflik yang pernah terjadi di Kec..... :
2024:
144
Jenis Kasus yang pernah terjadi :
- Perkelahian antar anak
- Pencemaran nama baik
- Perselingkuhan
- Penyerobotan lahan
- Perselisihan tetangga
- Kekerasan rumah tangga
Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan permasalahan atau konflik ke Kecamatan melalui 3 pilar, Warga yang bermasalah dapat menyampaikan permasalahan ke RT atau dapat langsung ke Kecamatan, Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahannya, Meminimalisir terjadinya konflik antar warga di lingkungan sekitar khususnya di wilayah Kecamatan Sawahan
Langkah 4: • Belum optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil)
• Permasalahan yang timbul pada masyakat sering tidak terdeteksi, karena merasa malu
• Sarana dan prasarana yang ada kurang mendukung antara lain : mobil patroli hanya 1 unit
• Luas wilayah dan kepadatan penduduk yang tidak sepadan dengan jumlah personil
Langkah 5: • Ketidak patuhan warga terhadap aturan yang berlaku.
• Kesenjangan ekonomi rentan menimbulkan permasalahan
• Kurangnya kerjasama masyarakat dalam penanganan konflik yang terjadi
• Adanya intervensi pihak lain terkait konflik yang terjadi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terciptanya ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
(Rencana 2025)
1. Peningkatan peran serta tiga pilar (Polsek, Koramil, dan Pemkot) dalam penanganan konflik
2. Pemantauan keamanan dan ketertiban diwilayah Kecamatan Sawahan dengan melakukan patroli gabungan 3 pilar
3. Koordinasi dan komunikasi pencegahan konflik dengan RT dan RW
4. Sosialisasi dan pembinaan masyarakat dalam penangulangan konflik
- Metode Pelaksanaan :
- • Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan
• Melakukan patroli dan pemantauan wilayah
• Koordinasi dengan OPD terkait (Kepolisian dan Koramil)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 25.754400
|