|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan
2. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari dengan koordinasi Bersama Polsek dan Koramil. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlahlaporan yang ditangani 12 laporan,Indikator Kegiatan: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan,
Outcome Program: Terlaksananya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan terkait Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang dapat dirasakan dan dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan Presentase keamanan dan ketertiban umum di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 , dan Perwali No. 94 Tahun 2021).
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kecamatan Sawahan berlokasi di wilayah Selatan Kota Surabaya yang memiliki 6 Kelurahan antara lain Petemon, Banyu Urip, Kupang Krajan, Putat Jaya, Pakis, dan Sawahan. Dengan luas Kecamatan sekitar 6,93 km persegi dan kurang lebih berpenduduk 199.350 jiwa, Batas Wilayah Utara: Berbatasan Dengan Kec. Bubutan & Kec. Asemrowo
Batas Wilayah Selatan: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis
Batas Wilayah Barat: Berbatasan Dengan Kec. Dukuh Pakis & Kec. Sukomanunggal
Batas Wilayah Timur: Berbatasan Dengan Kec. Wonokromo & Kec. Tegalsari, 3. Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentaraman dan ketertinban Umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sawahan., 4. Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan, 5. Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif di masyarakat
Langkah 3: Warga mendapatkan akses untuk melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum melalui 3 pilar, Warga di wilayah kecamatan Sawahan sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Masyarakat Bersama dengan tiga pilar / aparat untuk berpartisipasi menjaga
Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sawahan, Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya
Langkah 4: - Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyarakat
- Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran
- Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku
Langkah 5: - Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah
- Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media
- Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif.
- Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahamanPeraturan Daerah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. PKL,PSK,Anjal,Gepeng dan Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum / PERDA yang berlaku di Kota Surabaya.
2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan KetertibanUmum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sawahan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Mengadakan patroli gabungan tiga pilar
- Berkoordinasi dengan aparat terkait
- Mengadakansoaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaranPeraturan Daerah secara bertahap
- Metode Pelaksanaan :
- • Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Sawahan
• Melakukan patroli dan pemantauan wilayah
• Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan Sawahan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 146.262000
|