|
PERANGKAT DAERAH
|
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Program Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, dan Program Perekonomian Dan Pembangunan. |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa (270) |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa yang responsive gender adalah sejumlah 49 orang
L : 20 anggota
P : 24 anggota |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pengelolaan Pengadaan Barang / jasa
Total Teralokasi : 109 Dokumen,Indikator Kegiatan: Pengadaan Barang/jasa
100 % (Berulang) ,
Total Teralokasi : 100 %,
Outcome Program: Peningkatan tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintah kota surabaya,Impact: Meningkatnya transparansi pengdadaan dilingkungan pemerintah kota surabaya, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Peritah Kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Tahun 2024 adalah sejumlah 49 orang
L : 24 anggota (40%)
P : 20 anggota (60%), Jumlah dokumen pengadaan lelang barang/jasa yang terselesaikan Tahun 2024 sebanyak 109 dokumen, Adanya Peraturan Pengadaan Barang/Jasa yang berubah dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Jumlah dokumen pengadaan lelang barang/jasa yang terselesaikan Tahun 2024 sebanyak 109 dokumen, Jumlah pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Surat Peritah Kerja Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Tahun 2024 adalah sejumlah 49 orang
L : 20 anggota (40%)
P : 24 anggota (60%)
Langkah 3: Semua Perrangkat daerahmendapatkan akses dari BPBJAP, Semua Perangkat Daerah bisa terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan Advokasi Pengadaan Barang Jasa, Perangkat Daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan ke BPBJAP terkait Pengadaan Barang/Jasa (tender), Perangkat Daerah partisipan mendapat keabsahan, legalitas, dan kemudahan dalam proses pengadaan barang / jasa (tender)
Langkah 4: Tidak semua PD terlibat dalam pengadaan dan masih banyak pegewai yang belu menguasai pengadaan barang dan jasa, Kurangnya kompetensi Pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan analisis gender.
Langkah 5: 1. Perencanaan dari PD partisipan belum mempertimbangkan factor responsive gender, 2. Belum adanya penanda/tagging responsive gender pada komponen pengadaan, sehingga tidak terdeteksi dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Aparatur sipil negara / pegawai negeri sipil internal dilingkungan Bagian Pengadaan Barang / Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Surabaya berdasarkan hasil analisis kebutuhan serta pelaku usaha di kota surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
A. Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan barang jasa pada pemerintah daerah
B. Meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis baik untuk mendapatkan pasokan yang lebih murah dan berkualitas, menciptakan peluang usaha, pengembangan produk maupun kemitraan usaha
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Sosialisasi dan Pelatihan terhadap pegawai Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa terkait responsive gender
- Metode Pelaksanaan :
- Dalam pelaksanaanya dibutuhkan Personil ASN dan Non ASN unyuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan membantu tugas pejabat pembuat komitmen, serta diperlukannya diskusi dengan pihak-pihak terkait, antara lain :
A. Narasumber akademisi perguruan tinggi / praktisi untuk pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa,.
B. Narasumber seleon II untuk memberikan masukan terhadap program pembangunan dari sudut pandang sebagai wakil rakyat maupun menyampaikan aspirasi dari masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 4504022269
|