|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yg Dilimpahkan Kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah laporan sejumlah 12 laporan selama 1 tahun
2. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan,Indikator Kegiatan: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yg Dilimpahkan Kepada Camat,
Outcome Program: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kec. Krembangan,Impact: Terjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kec. Krembangan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Jumlah Warga Kecamatan Krembangan L : 57.345 P : 58.067
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peraturan Walikota Surabaya No. 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kpd Kecamatan, Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahannya, Masyarakat di wilayah Kec. Krembangan, Masyarakat di wilayah Kec. Krembangan
Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman tugas pokok dan fungsi Organisasi Pemerintahan Daerah ketika terjadi permasalahanyang ada di Kecamatan Krembangan, meliputi PKL, kejadian bencana, perizinan, kebersihan, saluran, dan lainnya yang terjadi di kota Surabaya, Warga di wilayah kec. Krembangan sangat Kooperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahannya, Masyarakat di wilayah Kec. Krembangan
Langkah 4: 1. Kompleksitas masalahyang ada di masyarakat
2. Minimnya personil dalam menangani permasalahan
3. Sarana dan prasarana yang ada kurang menunjang
Langkah 5: 1. Ketidak patuhan warga terhadap peraturan daerah yang berlaku.
2. Merasa pengurusan perijinan membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. Warga yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum/ Perda yang berlaku di Kota Surabaya
2. Pengaduan warga atas kenyamanan di lingkungan sekitarnya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan pengumpulan data permasalahan terkait pelimpahan sebagian kewenangan, kemudian meneruskan kepada OPD terkait untuk dapatnya ditindak lanjuti
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Menginvetarisir permasalahan yang ada berdasarkan laporan dan temuan
2. Meneruskan laporan untuk ditindak lanjuti oleh OPD terkait
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9272778
|