GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Kelurahan
SUB KEGIATAN Peningkatan Partisipasi Mayarakat Dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Laporan hasil usulan perencanaan pembangunan dari masing-masing kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yg berpartisipasi dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan,Indikator Kegiatan: Peningkatan Partisipasi Mayarakat Dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan, Outcome Program: Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengusulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan,Impact: Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas namun belum terealisasi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. UU No, 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 3. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak 4. Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional 5. Permendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG Di Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Krembangan : 57.345 P: 58.067, Jumlah tokoh masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel LPMK L : 5 P : 0 RT L : 39 P : 5 RW L : 329 P : 53, Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musbangkel L: 90 P: 50, Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Penyelenggaraan Musbangkel L: 15 P: 14, Jumlah masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan L: 50 P: 10
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan masyarakat untuk mengikuti kegiatan forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, Proporsi peserta penyelenggaraan Musbangkel didominasi oleh laki-laki, Proporsi pejabat pengampuh kegiatan penyelenggaraan Musbangkel didominasi oleh laki-laki., Tercapainya peningkatan usulan terkait pembangunan di lingkup kelurahan
    Langkah 4: 1. Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan di kelurahan hanya sebatas tanggung jawab LPMK, RW dan RT 2. Kurangnya antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut
    Langkah 5: Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas namun belum terealisasi
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Krembangan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan baik untuk laki-laki ataupun perempuan 2. Pemerataan pembangunan di semua wilayah
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Rapat penjaringan usulan warga 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musbangkel
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Rapat penjaringan usulan warga 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musbangkel
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 13700000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.