|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kelurahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Partisipasi Mayarakat Dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Laporan hasil usulan perencanaan pembangunan dari masing-masing kelurahan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yg berpartisipasi dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan,Indikator Kegiatan: Peningkatan Partisipasi Mayarakat Dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan,
Outcome Program: Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengusulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan,Impact: Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas namun belum terealisasi, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. UU No, 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
3. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak
4. Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional
5. Permendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG Di Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Krembangan : 57.345 P: 58.067, Jumlah tokoh masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel
LPMK L : 5 P : 0 RT L : 39 P : 5 RW L : 329 P : 53, Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musbangkel L: 90 P: 50, Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Penyelenggaraan Musbangkel L: 15 P: 14, Jumlah masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan
L: 50 P: 10
Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan masyarakat untuk mengikuti kegiatan forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan, Proporsi peserta penyelenggaraan Musbangkel didominasi oleh laki-laki, Proporsi pejabat pengampuh kegiatan penyelenggaraan Musbangkel didominasi oleh laki-laki., Tercapainya peningkatan usulan terkait pembangunan di lingkup kelurahan
Langkah 4: 1. Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan di kelurahan hanya sebatas tanggung jawab LPMK, RW dan RT
2. Kurangnya antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut
Langkah 5: Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas namun belum terealisasi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Krembangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan baik untuk laki-laki ataupun perempuan
2. Pemerataan pembangunan di semua wilayah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Rapat penjaringan usulan warga
2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musbangkel
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Rapat penjaringan usulan warga
2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musbangkel
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 13700000
|