|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yg Dilimpahkan Kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanan Urusan Pemerintahan Yg Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah dokumen SKRK dan IMB yang tercetak dan diterima pemohon |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terfasilitasinya dan terselesaikannya berkas permohonan perizinan non usaha dengan segera,Indikator Kegiatan: Pelaksanan Urusan Pemerintahan Yg Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha,
Outcome Program: Jumlah dokumen perizinan no usaha yang dilaksanakan sejumlah 12 dokumen,Impact: Masyarakat dapat mendapatkan dokumen perizinan non usaha seperti izin IMB dan SKRK, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Hak Perempuan
3. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
4. Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional
5. Permendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Warga Kecamatan Krembangan L : 57.345 P : 58.067, Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut L : 15 P : 14, 1. Melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan
2. Menunjukkan bahwa rencana kontruksi bangunan tersebut dapat dipertanggung jawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama, Proporsi jumlah Warga yg terlibat dalam kegiatan ini lebih banyak laki-laki daripada perempuan, Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki”
Langkah 3: Adanya kebutuhan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah dan bangunan pemilik properti, Proporsi jumlah Warga yg terlibat dalam kegiatan ini lebih banyak laki-laki daripada perempuan, Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi laki”, Masyarakat dapat mendapatkan dokumen perizinan non usaha seperti izin IMB dan SKRK
Langkah 4: 1. Kurangnya tenaga ahli di bidang kepengurusan SKRK dan IMB
2. Kurangnya sosialisasi terkait dengan pentingnya kepemilikan dokumen SKRK dan IMB
Langkah 5: 1. Alur kepengurusan dokumen SKRK dan IMB yg panjang membuat masyarakat enggan mengurus
2. Persyaratan kepengurusan SKRK dan IMB yg cukup banyak mebuat masyarakat enggan mengurus
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Pemohon Perizinan Non Usaha |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Memudahkan masyarakat dalam melakukan kepengurusan SKRK dan IMB di wilayah kecamatan
2. Kecamatan sebagai tempat terdekat masyarakat untuk konsultasi dan mengurus IMB dan SKRK
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya tenaga ahi di bidang kepengurusan SKRK dan IMB di kecamatan
2. Mengadakan sosialisasi terkait pelayanan perizinan non usaha meliputi SKRK dan IMB di skala kelurahan maupun kecamatan
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya tenaga ahi di bidang kepengurusan SKRK dan IMB di kecamatan
2. Mengadakan sosialisasi terkait pelayanan perizinan non usaha meliputi SKRK dan IMB di skala kelurahan maupun kecamatan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 9272778
|