|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
|
PROGRAM
|
Pengolahan Arsip Statis |
|
KEGIATAN
|
Pengolahan Arsip Statis Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Akuisisi, Pengolahan, Preservasi dan akses Arsip Statis |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase petugas pengolah arsip perempuan dan laki-laki, Jumlah arsip yang diberi metadata gender-sensitive (misal, arsip perempuan, kelompok gender), Persentase pengguna layanan arsip perempuan dan laki-laki. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase petugas pengolah arsip perempuan dan laki-laki, Jumlah arsip yang diberi metadata gender-sensitive (misal, arsip perempuan, kelompok gender), Persentase pengguna layanan arsip perempuan dan laki-laki.,Indikator Kegiatan: Jumlah arsip statis yang diakuisisi, Jumlah arsip statis yang telah dideskripsi dan diklasifikasikan, Jumlah arsip yang dipreservasi (fisik) dan didigitalisasi dan jumlah arsip statis yang dapat diakses publik.,
Outcome Program: Melakukan Akuisisi arsip statis kepada Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya selaku pencipta/pengolah arsip, adapun pelaksnaan akuisisi sebagai pemeliharaan arsip statis bernilai guna permanen dan sebagai proses penambahan khazanah arsip statis pada Lembaga Kearsipan Daerah/Kota (LKD). Sebagai proses pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis berdasarkan kaidah - kaidah kearsipan melalui kegiatan penyelamatan arsip dengan akuisisi, preservasi dan penataan arsip. Untuk pelaksana akusisi arsip statis adalah unit pencipta arsip yaitu OPD, masyarakat pemerhati arsip, peneliti serta akademisi.,Impact: Terlestarikannya Memori Kolektif Bangsa dan Daerah, Meningkatnya Transparansi dan Akuntabilitas, Tersedianya Sumber Informasi Otentik untuk Penelitian, Pendidikan, dan KebudayaanPemerintahan, erciptanya Tata Kelola Kearsipan yang Profesional dan Berkelanjutan, Penguatan Identitas Nasional dan Jati Diri Bangsa Serta Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemanfaatan Arsip,, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009
Perka ANRI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis
Perka ANRI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengolahan Arsip Statis
Perka ANRI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Preservasi Arsip Statis
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan PengolahanArsip Statis
Laki-laki 10 orang
Perempuan : 15 orang
Rasio perbandingan
laki-laki 34 persen dan
wanita 66 persen, Sumber Anggaran kegiatan (APBN/APBD, Dana DAK (khusus bidang kearsipan di daerah), Hibah atau kerja sama instansi, Perangkat Pendukung kegiatan kearsipan: Srikandi dan e-arsip), Gedung dan ruang penyimpanan arsip statis, Alat digitalisasi dan konservasi arsip, Tim arsiparis dan tenaga teknis kearsipan, Volume Arsip Statis, Jumlah Arsip yang Didigitalisasi, Prentase Aksesibilitas Arsip dan Jumlah Pengguna Arsip, Ruang Lingkup Pekerjaan pada: Akuisisi, Pengolahan, Preservasi dan akses Arsip Statis
Langkah 3: Akuisisi arsip merupakan fase transisi dari pengelolaan arsip dinamis (records management) ke pengelolaan arsip statis (archives management). guna memperoleh arsip statis yang terdapat pada pencipta arsip untuk disimpan permanen., Proporsi jumlah laki-laki dan perempuan yang mempunyai akses dalam kegiatan Pengolahan Arsip Statis masih belum setara, tetapi partisipasi perempuan mendapat porsi yang lebih banyak dalam hal ini., Proporsi pengampu kegiatan Pengolahan Arsip Statis didominasi oleh perempuan, Adanya kesamaan peluang laki-laki dan perempuan untuk mendapat wawasan tentang arsip melalui kegiatan Pengolahan Arsip Statis, dan penerima responsif gender.
Langkah 4: SDM adalah Sudah memadai
Produk hukum adalah Sudah ada atau sudah memliki
Anggaran adalah Sudah mencukupi
Sistem adalah Sudah mencukupi
Sarana/Prasarana:
Ada beberapa yang masih harus dipenuhi
Langkah 5: Kurangnya pemahaman terkait isu gender, Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Pengolahan Arsip Statis, Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi pergantian personil penanggung jawab PUG di masing-masing perangkat daerah daripada perempuan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
7. Terhimpunnya arsip statis yang bernilai guna tinggi dari pencipta arsip, baik dari lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, yang selanjutnya disusun secara sistematis dan mudah ditelusuri melalui proses penataan dan deskripsi; didukung dengan terlaksananya digitalisasi arsip sebagai bagian dari strategi preservasi dan kemudahan akses; serta terpublikasinya arsip statis melalui media digital maupun fisik untuk mendukung keterbukaan informasi publik |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mendorong arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip yang memiliki nilai guna permanen dan memilki nilai kesejarahan yang telah habis retensinya, yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Lembaga Kearsipan Daerah, dengan membuat Daftar arsip statis dan sarana temu balik arsip statis sebagai hasil (output) dari kegiatan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis;preservasi arsip statis dan akses arsip statis, pada laki-laki maupun perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan pengolahan khazanah arsip statis sebagai sarana bantu penemuan kembali
dengan fungsi dan peran dalam kegiatan pengelolaan arsip dari penciptaan sampai dengan penyusutan dan akuisisi sampai dengan pemanfaatan arsip.
Adapun Arsip statis disimpan karena memiliki nilai informasi yang berkelanjutan atau continuing value karena itu harus diselamatkan dan dilestarikan dengan cara mengakuisisi arsip yang tersimpan di lembaga pencipta arsip ke lembaga kearsipan, serta kegiatan lainnya, yang dilindungi secara sah oleh peraturan perundang-undangan dengan sasaran Perangkat Daerah selaku Unit pengolah atau pencipta arsip.
- Metode Pelaksanaan :
- Mengarahkan keseluruhan kegiatan sesuai dengan sasaran akuisisi arsip statis, Memberi batasan-batasan yang perlu dilakukan untuk memperoleh arsip statis, Mencegah terjadinya perolehan arsip yang tidak layak disimpan secara permanen;
• Mengatur proses serah terima arsip antara pihak lembaga kearsipan dengan pencipta arsip, Mengontrol keseluruhan penyelenggaraan kegiatan akuisisi.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1439993827
|