GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Umum Pemerintah Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait kegiatan penanganan konflik di wilayah kecamatan.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik 2. Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat,Indikator Kegiatan: Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Outcome Program: Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan penanganan konflik sosial di wilayah kecamatan.,Impact: Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan Penanganan Konflik Sosial Dengan perbandingan Laki laki (80% ) dan Prempuan ( 20%),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentag Hak Asasi Manusia 2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 3. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak 4. Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional 5. Peremendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk di wilayah kecamatan krembangan L: 57.345 P: 58.067, Jumlah aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P:14, Jumlah aparat yg melaksanakan kegiatan terkait penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P: 14, Jumlah pejabat pengampuh yg melaksanakan kegiatan terkait penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P:14, Jumlah aparat yang telah melakukan kegiatan Penangan Konflik Sosial L: 15 P:14
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan., Proporsi aparat yang melakukan kegiatan penangan konflik sosial didominasi oleh laki-laki, Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial didominasi oleh laki-laki., Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan Penanganan Konflik Sosial Dengan perbandingan Laki laki (80% ) dan Prempuan ( 20%)
    Langkah 4: Kompleksitas masalah serta terbatasnya personil kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    Langkah 5: 1. Adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait penanganan konflik sosial di masyarakat 2. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
B. PENERIMA MANFAAT Aparat keamanan ( Babinkamtibmas Dan Babinsa )
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib, dan kondusif di masyarakat
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 6438600
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.