|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Umum Pemerintah Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait kegiatan penanganan konflik di wilayah kecamatan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 1. Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik
2. Mengintervensi berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat,Indikator Kegiatan: Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
Outcome Program: Meningkatnya aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan penanganan konflik sosial di wilayah kecamatan.,Impact: Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan Penanganan Konflik Sosial Dengan perbandingan Laki laki (80% ) dan Prempuan ( 20%), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentag Hak Asasi Manusia
2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
3. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
4. Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional
5. Peremendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk di wilayah kecamatan krembangan L: 57.345 P: 58.067, Jumlah aparat yg mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P:14, Jumlah aparat yg melaksanakan kegiatan terkait penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P: 14, Jumlah pejabat pengampuh yg melaksanakan kegiatan terkait penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan L: 15 P:14, Jumlah aparat yang telah melakukan kegiatan Penangan Konflik Sosial L: 15 P:14
Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan penanganan konflik sosial Namun jumlah aparat laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan., Proporsi aparat yang melakukan kegiatan penangan konflik sosial didominasi oleh laki-laki, Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penanganan Konflik Sosial didominasi oleh laki-laki., Tercapainya peningkatan frekuensi kegiatan Penanganan Konflik Sosial Dengan perbandingan Laki laki (80% ) dan Prempuan ( 20%)
Langkah 4: Kompleksitas masalah serta terbatasnya personil kegiatan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Langkah 5: 1. Adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait penanganan konflik sosial di masyarakat
2. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Aparat keamanan ( Babinkamtibmas Dan Babinsa ) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib, dan kondusif di masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik
- Metode Pelaksanaan :
- Pendeteksian dini permasalahan di masyarakat sebelum terjadinya konflik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 6438600
|