GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dan Instansi Vertikal Terkait
KINERJA RESPONSIF GENDER Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel. Laki-laki dari 75 Orang (2024) menjadi 100 Orang (2025) Perempuan dari 25 Orang (2024) menjadi 30 Orang (2025)
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Menetapkan kegiatan prioritas hasil musyawarah tingkat kelurahan 2. Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kec. Krembangan 3. Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur,Indikator Kegiatan: Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dan Instansi Vertikal Terkait, Outcome Program: Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengusulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Laki-laki dari 75 Orang (2024) menjadi 100 Orang (2025) Perempuan dari 25 Orang (2024) menjadi 30 Orang (2025),Impact: Tercapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Laki-laki sebanyak 75 dan perempuan sebanyak 25,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan 3. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak 4. Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang PUG dalam Pembangunan Nasional 5. Permendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Krembangan L: 57.345 P: 58.067, Jumlah masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang L: 34.860 P: 35.290, Jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang L: 1.344 P: 2.755, Jumlah pejabat pengampuh kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang L: 15 P: 14, Jumlah masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan L: 60 P: 240
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan masyarakat terkait kegiatan penyelenggaraan Musrenbang Namun jumlah laki-laki yang mendapatkan informasi lebih banyak daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki laki ( 60 %) Perempuan ( 40 %), Proporsi peserta kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang didominasi oleh laki-laki. Dengan perbandingan Laki laki ( 70 %) Perempuan ( 30 %), Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang didominasi oleh laki-laki., Tercapainya peningkatan masyarakat yang telah mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Laki-laki sebanyak 75 dan perempuan sebanyak 25
    Langkah 4: Masih adanya persepsi di masyarakat bahwa kegiatan yg terkait dg pembangunan adalah masih menjadi tanggung jawab laki-laki
    Langkah 5: 1. Adanya usulan yang sudah menjadi prioritas namun belum terealisasi 2. Usulan yang belum menjadi pertimbangan Perangkat Daerah
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Menetapkan kegiatan prioritas hasil musyawarah tingkat kelurahan 2. Untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kec. Krembangan 3. Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan skala kota di wilayah kelurahan masing-masing dengan perangkat daerah 2. Mengidentifikasi usulan 3. Melakukan kesepakatan antara kecamatan dan perangkat daerah terkait usulan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan skala kota di wilayah kelurahan masing-masing dengan perangkat daerah 2. Mengidentifikasi usulan 3. Melakukan kesepakatan antara kecamatan dan perangkat daerah terkait usulan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 8650224
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.