|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan sosialisasi/pelatihan terhadap pelaku usaha
Laki-laki dari 40 Orang (2024) menjadi 60 Orang (2025)
Perempuan dari 200 Orang (2024) menjadi 240 Orang (2025) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, toko kelontong, pedagang kaki lima di wilayah kecamatan Krembangan,Indikator Kegiatan: Meningkatkan peran serta pelaku usaha dalam pembangunan daerah dan memperkuat kehidupan perekonomian masyarakat,
Outcome Program: Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam peningkatan perekonomian keluarga
Laki-laki dari 40 Orang (2024) menjadi 60 Orang (2025)
Perempuan dari 200 Orang (2024) menjadi 240 Orang (2025 ),Impact: Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan baik untuk laki-laki ataupun perempuan khususnya peningkatan perekonomian keluarga, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia
2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
3. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
4. In-pres No. 9 Tahun 2000 Tentang PUG Dalam Pembangunan Nasional
5. Permendagri No. 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk di wilayah Kecamatan Krembangan L: 57.345 P: 58.067, Jumlah masyarakat pelaku usaha yang mendapatkan informasi terkait kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat L: 34.860 P: 35.290, Jumlah masyarakat pelaku usaha yang mengikuti kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat L: 1.344 P: 2.755, Jumlah pejabat pengampuh kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat
L : 15 P : 14, Jumlah masyarakat pelaku usaha yg telah mengikuti sosialisasi/pelatihan/pendampingan
L: 60 P: 240
Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan masyarakat pelaku usaha untuk mendapatkan informasi terkait sosialisasi, pelatihan dan pendampingan Namun jumlah laki-laki yang mendapatkan informasi lebih sedikit daripada perempuan. Dengan perbandingan Laki laki (40 %) Perempuan ( 60 %), Proporsi peserta didominasi oleh perempuan. Dengan perbandingan Laki laki (40 %) Perempuan (60 %), Proporsi pejabat pengampuh kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat didominasi oleh laki-laki., Tercapainya peningkatan masyarakat pelaku usaha yg telah mengikuti sosialisasi/ pelatihan / pendampingan . Laki-laki sebanyak 60 dan perempuan sebanyak 240. Dengan perbandingan Laki laki (20 %) Perempuan ( 80 %)
Langkah 4: Masih adanya masyarakat pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya legalitas usaha
Langkah 5: 1. Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait kebutuhan perekonomian keluarga
2. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan rumah tangga
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, toko kelontong, pedagang kaki lima di wilayah kecamatan Krembangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan baik untuk laki-laki ataupun perempuan khususnya peningkatan perekonomian keluarga
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Sosialisasi mekanisme pengurusan legalitas usaha
- Pelatihan Strategi Promosi dan Pemasaran Melalui Media Sosial
- Pendampingan Verifikasi dan Validasi Data
- Metode Pelaksanaan :
- - Sosialisasi mekanisme pengurusan legalitas usaha
- Pelatihan Strategi Promosi dan Pemasaran Melalui Media Sosial
- Pendampingan Verifikasi dan Validasi Data
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 20400000
|