GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sambikerep
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelaksanaan musrenbang Tahun Anggaran 2025 yang diadakan secara rutin dengan jumlah laporan (1 laporan) tiap tahunnya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait = 1 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah unsur lembaga yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan = 6 lembaga, Outcome Program: Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan = 24,37 %,Impact: Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan = 88,30 %,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - PerMenDaGri No 130 Th 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan - PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021 tentang RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerWali Sby No 43 Th 2020 tentang Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², Kecamatan Sambikerep terbagi atas 4 kelurahan dan 38 RW, Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa), Kelompok Masyarakat yang dihadirkan dalam kegiatan Musrenbang (LPMK, RW, RT, KSH, Karang Taruna, TP PKK, Bunda PAUD, Forum Anak) bersama DPRD, Polsek, Koramil, Puskesmas, KUA, PKB, Bappedalitbang, DLH, Disbudporapar, DKPP, DisPendik, DSDABM, Diskopdag, DisHub, DPRKPP, BagPemKes, Jumlah peserta yang dihadirkan dalam kegiatan Pra Musrenbang dan Musrenbang Kecamatan Sambikerep 180 orang (L=126, P=54)
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan musrenbang, Peran serta laki-laki yang ikut dalam kegiatan musrenbang lebih banyak dibanding perempuan yaitu 180 orang (L=126, P=54), Dilakukan dengan bersinergi bersama Ketua RT/RW/LPMK, Organisasi Masyarakat lainnya, Lurah, Camat serta pihak/instansi terkait pelaksanaan, Masyarakat yang hadir dapat menyampaikan dan mengetahui usulan-usulan prioritas pembangunan yang telah dirumuskan dan disepakati
    Langkah 4: - Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan musrenbang, sehingga ada beberapa pihak tidak bisa hadir - Belum optimalnya sumber daya manusia di Kecamatan Sambikerep, karena terdapat kinerja yang kurang optimal - Adanya jenis usulan masyarakat yang belum tentu dapat diakomodir oleh instansi terkait karena keterbatasan anggaran
    Langkah 5: - Permasalahan tanah yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Adanya peserta musrenbang yang tidak bisa hadir, karena ada kepentingan lain yang lebih prioritas - Adanya rasa pesimis dari peserta musrenbang akan usulan pembangunan tidak terakomodir oleh dinas terkait - Masyarakat ingin agar usulannya segera/tergesa-gesa untuk direalisasi
B. PENERIMA MANFAAT Kelompok Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sambikerep, Hasil Laporan Persiapan/ Perencanaan dan Pelaksanaan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah laporan kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait pada tahun 2025
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Meningkatkan peran kelurahan untuk memfilter usulan pembangunan prioritas - Melakukan koordinasi dengan kelurahan untuk menjadwalkan kegiatan pra musrenbang kelurahan atau musbangkel - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang usulan musrenbang yang belum terlaksana/ terakomodir - Selalu koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, LPMK, RW, RT, PKK, KSH, dll terkait update kebutuhan masayarakat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Melakukan Rapat Koordinasi/Sosialisasi awal persiapan/Pra Musrenbang tingkat kelurahan/kecamatan untuk mengetahui secara dini usulan warga. - Melakukan pengecekan/survey lokasi untuk mengetahu volume usulan Musrenbang. - Melakukan entry data usulan Musrenbang melalui aplikasi eMusrenbang. - Melakukan finalisasi Rapat Koordinasi Musrenbang tingkat kecamatan untuk menentukan prioritas-prioritas usulan yang akan dibawa ke Musrenbang Tingkat Kota Surabaya.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 5400000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
 
Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.