|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sambikerep |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Rekapitulasi Jumlah Pelayanan KRK/PBG tiap hari, tiap bulan, dan tiap tahun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan = 38 dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat = 1 bidang urusan,
Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah = 100,00 %,Impact: Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan = 88,30 %, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- PerDa Kota Sby No 4 Th 2019, Pengarusutamaan Gender
- PerDa Kota Sby No 4 Th 2021, RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026
- PerWali Sby No 43 Th 2020, Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
- PerWali Sby No 14 Th 2023, Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², terbagi atas 4 kelurahan, 38 RW, dan 219 RT, Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa), Memproses permohonan SKRK/KRK dan IMB/PBG rumah tinggal perorangan maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m², Pendataan dan pengawasan bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal, Jumlah pelayanan KRK PBG tahun 2024 = 311 layanan
Langkah 3: Warga bisa secara langsung datang ke kantor Kecamatan/ Kelurahan untuk pengurusan KRK PBG. Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan KRK PBG, Belum semua warga sebagai pemilik persil mau mengurus KRK PBG sesuai peruntukannya, Masih belum optimalnya pemahaman dan kesadaran warga sebagai pemilik persil untuk mengurus KRK PBG, Dengan memiliki KRK PBG maka terpenuhi secara legalitas peruntukan persil dan bangunan tersebut
Langkah 4: - Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/ lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
- Belum semuanya Staf di Kecamatan memperoleh ilmu terkait pengurusan KRK PBG beserta persyaratannya
- Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya KRK PBG secara detail dengan materi yang mudah dipahami kepada masyarakat
Langkah 5: - Permasalahan tanah yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran
- Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan KRK PBG
- Status Tanah ada yang masih Letter C/Petok D
- Dalam proses pengajuan pengurusan KRK PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
- Kurangnya peran serta wanita dalam proses pengurusan KRK PBG
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Semua Warga/ Masyarakat di Wilayah Kecamatan yang melakukan pengurusan Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan dalam tahun berjalan (pada tahun 2025)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Membentuk tim untuk melakukan survey wilayah untuk update data bangunan yang sudah dan belum memiliki izin KRK/PBG
- Pendataan jumlah perumahan formal (yang dibangun oleh pengembang perumahan) dan non formal (rumah yang dibangun bukan oleh pengembang)
- Memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan/atau tetap terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG
- Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang pentingnya memiliki KRK dan PBG
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang sanksi administratif terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG
- Metode Pelaksanaan :
- - Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang pentingnya memiliki KRK dan PBG.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang sanksi administratif terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 8990664
|