GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sambikerep
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Kelurahan
SUB KEGIATAN Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Tahun Anggaran 2025 yang diadakan secara rutin tiap tahun dengan partisipasi Lembaga Kemasyarakatan di 4 kelurahan (1 laporan)
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan = 6 lembaga kemasyarakatan,Indikator Kegiatan: Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi = 4 kelurahan, Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi = 87,50 %,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum = 89,93 %,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - PerMenDaGri No 130 Th 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan - PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021 tentang RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerWali Sby No 43 Th 2020 tentang Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², Kecamatan Sambikerep terbagi atas 4 kelurahan dan 38 RW, Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa), Kelompok Masyarakat yang dihadirkan dalam kegiatan Musrenbang (LPMK, RW, RT, KSH, Karang Taruna, TP PKK, Bunda PAUD, Forum Anak) bersama DPRD, Polsek, Koramil, Puskesmas, KUA, PKB, Bappedalitbang, DLH, Disbudporapar, DKPP, DisPendik, DSDABM, Diskopdag, DisHub, DPRKPP, BagPemKes, Jumlah peserta yang dihadirkan dalam kegiatan Musrenbang Kelurahan di 4 Kelurahan 180 orang (L=126, P=54)
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan musrenbang, Peran serta laki-laki yang ikut dalam kegiatan musrenbang lebih banyak dibanding perempuan yaitu 180 orang (L=126, P=54), Dilakukan dengan bersinergi bersama Ketua RT/RW/LPMK, Organisasi Masyarakat lainnya, Lurah, Camat serta pihak/instansi terkait pelaksanaan, Masyarakat yang hadir dapat menyampaikan dan mengetahui usulan-usulan prioritas pembangunan yang telah dirumuskan dan disepakati
    Langkah 4: - Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dalam kegiatan musrenbang, sehingga ada beberapa pihak tidak bisa hadir - Belum optimalnya sumber daya manusia di kelurahan se-Kecamatan Sambikerep, karena terdapat kinerja yang kurang optimal - Adanya jenis usulan masyarakat yang belum tentu dapat diakomodir oleh kelurahan/instansi terkait karena keterbatasan anggaran
    Langkah 5: - Permasalahan tanah yang cukup banyak di wilayah kelurahan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Adanya peserta musrenbang yang tidak bisa hadir, karena ada kepentingan lain yang lebih prioritas - Adanya rasa pesimis dari peserta musrenbang akan usulan pembangunan tidak bisa terakomodir baik di kelurahan dan oleh dinas terkait - Masyarakat ingin agar usulannya segera/tergesa-gesa untuk direalisasi
B. PENERIMA MANFAAT Lembaga/Kelompok Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sambikerep, Hasil Laporan Persiapan/ Perencanaan dan Pelaksanaan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan dalam tahun berjalan (Tahun 2025)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Meningkatkan peran kelurahan untuk memfilter usulan pembangunan prioritas - Melakukan koordinasi dengan kelurahan untuk menjadwalkan kegiatan musrenbang kelurahan/ musbangkel - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pelaksanaan musrenbang tingkat kelurahan - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang usulan musrenbang yang belum terlaksana/ terakomodir - Selalu koordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, LPMK, RW, RT, PKK, KSH, Forum Anak, dll terkait update kebutuhan masyarakat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Melakukan Rapat Koordinasi/Sosialisasi untuk inventarisasi awal usulan Musrenbang tingkat kelurahan yang akan dibawa ke tingkat kecamatan, untuk mengetahui secara dini usulan warga. - Melakukan pengecekan/survey lokasi untuk mengetahu volume usulan Musrenbang.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 5400000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
 
Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.