GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sambikerep
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
KINERJA RESPONSIF GENDER Rekapitulasi hasil pemantauan wilayah atas permasalahan ketentraman dan ketertiban umum yang sedang/telah tertangani setiap hari, bulan, dan tahun
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan = 4 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat = 6 bidang urusan, Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah = 100,00 %,Impact: Penilaian masyarakat terhadap ketepatan waktu pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan = 88,30 %,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - PerDa Kota Sby No 4 Th 2019, Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021, RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerWali Sby No 43 Th 2020, Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerWali Sby No 14 Th 2023, Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², Kecamatan Sambikerep terbagi atas 4 kelurahan, 38 RW, dan 219 RT, Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa), Pendataan dan pengawasan bangunan rumah tinggal perorangan maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan non rumah tinggal, Identifikasi usaha dan/atau kegiatan atas kepemilikan perizinan di Bidang Lingkungan Hidup, Monitoring data usaha pariwisata, Monitoring pengamanan pemanfaatan aset dan fasilitas umum
    Langkah 3: kesamaan akses warga dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman tugas pokok dan fungsi Kecamatan Sambikerep ketika terjadi permasalahan wilayah, meliputi PKL, kejadian bencana, perizinan, kebersihan, saluran, dan lainnya yang terjadi, Warga di wilayah Kecamatan Sambikerep sangat kooperatif dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam kegiatan penyelenggaraan dan penanganan ketentraman dan ketertiban umum, Warga/LPMK/RT/ RW/KSH memiliki kepedulian untuk melaporkan permasalahan yang terjadi di lingkungannya, Meminimalisir terjadinya permasalahan secara berkelanjutan di lingkungan warga
    Langkah 4: - Penyelesaian teknis pada kecamatan belum optimal (beban/lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Minimnya jumlah personil yang mampu dalam menangani permasalahan tersebut - Sarana dan prasarana yang telah ada belum cukup menunjang kegiatan penyelesaian permasalahan
    Langkah 5: - Begitu kompleksnya jenis permasalahan ketentraman dan ketertiban yang terjadi di masyarakat - Permasalahan tanah warga yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan perizinan sesuai peraturan yang berlaku, serta permasalahan biaya pengurusan izin
B. PENERIMA MANFAAT Pengawasan bangunan rumah tinggal perorangan maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m² dan non rumah tinggal, penanganan keluhan warga, deteksi dini pengamanan pemanfaatan aset
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah laporan/ rekomendasi/surat terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan pada tahun berjalan (pada tahun 2025)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melakukan survey/patroli wilayah untuk update data permasalahan wilayah dan pelanggaran yang ada - Melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang pentingnya pengurusan perizinan sesuai peraturan - Melakukan koordinasi dan pelaporan dengan instansi terkait tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan yang terjadi di wilayah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan koordinasi dan pelaporan dengan instansi terkait tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan yang terjadi di wilayah
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1998715
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
 
Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.