GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
PROGRAM Program Pengelolaan Arsip
KEGIATAN Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER Kegiatan sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dengan jumlah 66 Laporan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota Pada tahun 2023 sebanyak 66 Laporan Pada tahun 2024 sebanyak 66 Laporan.,Indikator Kegiatan: Jumlah arsip inaktif yang dibuatkan daftar arsipnya Pada tahun 2023 sebanyak 9000 item Pada tahun 2024 sebanyak 9000 item, Outcome Program: Persentase Instansi yang mendapatkan pendampingan sistem kearsipan Pada tahun 2023 sebanyak 64,14 persen Pada tahun 2024 sebanyak 76,21 persen,Impact: Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui akuntabilitas pengelolaan kearsipan dengan Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan c. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 136 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kota Surabaya h. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Surabaya i. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Surabaya j. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2022 tentang Tata Kearsipan dan Klasifikasi Arsip k. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya l. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya m. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyusutan Arsip n. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga o. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya p. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pedoman Alih Media Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya q. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan Pengawasan Kearsipan, Laki-laki : 30 orang Perempuan : 36 orang Rasio perbandingan : laki-laki : 45,45 persen wanita: 54,55 persen, Pejabat pengampu kegiatan Eselon II : L : 0 orang P : 1 orang Eselon III : L : 1 orang P : 3 orang Eselon IV : L : 3 orang P : 3 orang, -, -
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi tentang kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal, Partisipan adalah pengelola arsip di masing-masing Perangkat Daerah Rasio perbandingan : laki-laki : 45,45 persen wanita: 54,55 persen Dari data tersebut Proporsi jumlah laki-laki dan perempuan yang mempunyai akses terlibat dalam kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal masih belum setara, akan tetapi partisipasi perempuan mendapat porsi yang lebih banyak dalam hal ini, Proporsi pejabat pengampu kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal didominasi oleh perempuan., Adanya kesamaan peluang laki-laki dan perempuan untuk mendapat wawasan tentang pemeliharaan arsip melalui kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal, dan penerima responsif gender.
    Langkah 4: Kendala pada instrument Pengawasan Kearsipan yang berubah setiap tahun
    Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender 2. Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI 3. Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan 4. Tingginya dinamika perpindahan pergantian personil penanggung jawab PUG di masing-masing perangkat daerah
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pelestarian arsip sesuai dengan ketentuan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui akuntabilitas pengelolaan kearsipan dengan Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penilaian Tata Kelola Kearsipan Pada Perangkat Daerah melalui pengelola arsip dalam melaksanakan pemeliharaan arsip dalam kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Sosialisasi instrument pengawasan kearsipan, Wawancara dan Turun Lapangan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 244744279
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kota Surabaya
 
Ir. Erna Purnawari
NIP. 196809081996022002