|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sambikerep |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Rekapitulasi hasil laporan dan penanganan konflik sosial wilayah setiap hari, bulan, dan tahun |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan = 37 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/ diredam bersama Babinsa dan Babinkamtibmas = 37 Kasus,
Outcome Program: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan = 100,00 %,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum = 89,93 %, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- PerDa Kota Sby No 4 Th 2019, Pengarusutamaan Gender
- PerDa Kota Sby No 4 Th 2021, RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026
- PerWali Sby No 43 Th 2020, Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
- PerWali Sby No 14 Th 2023, Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², terbagi atas 4 kelurahan, 38 RW, dan 219 RT, Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa), Adanya penduduk yang menghuni suatu wilayah, pasti menyebabkan munculnya suatu konflik permasalahan yang diperlukan penanganan/antisipasi bahkan deteksi dini agar konflik tersebut bisa teratasi dan tidak semakin bertambah, Konflik Sosial dapat berubah menjadi Konflik Hukum, apabila tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, Unsur penanganan konflik dari Muspika Sambikerep :
Satpol PP/Trantibum Kecamatan 22 orang (L=20, P=2), Polsek 4 orang (L=4, P=0), dan Koramil 6 orang (L=6, P=0)
Langkah 3: kesamaan akses warga dalam mendapatkan informasi dan melaporkan masalah/ konflik yang terjadi di wilayahnya melalui 3 pilar Muspika, Warga di wilayah Kecamatan Sambikerep sangat kooperatif dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam kegiatan penanganan konflik sosial, Warga/LPMK/RT/ RW/KSH memiliki kepedulian untuk melaporkan kejadian konflik permasalahan sosial yang terjadi di lingkungannya, Meminimalisir terjadinya konflik permasalahan secara berkelanjutan bahkan menjadi besar/bertambah di lingkungan warga
Langkah 4: - Penyelesaian teknis pada Tim Kecamatan, Polsek, Koramil belum optimal (beban/lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada)
- Minimnya jumlah personil yang mampu dalam menangani permasalahan tersebut, khususnya personil perempuan yang sedikit
- Sarana dan prasarana yang telah ada belum cukup menunjang kegiatan penyelesaian permasalahan = 1 unit mobil patroli trantibum
Langkah 5: - Begitu kompleksnya jenis konflik sosial permasalahan ketentraman dan ketertiban yang terjadi di masyarakat
- Permasalahan tanah warga yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran
- Minimnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang berlaku terkait penanganan konflik sosial, adanya kesenjangan ekonomi, dan intervensi konflik dari pihak lain
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Penanganan Konflik Sosial dengan Meredam potensi konflik dan Menangani konflik sesuai ketentuan (jika potensi konflik tidak dapat diredam) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani dalam tahun berjalan (pada tahun 2025)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melakukan survey/patroli wilayah 3 pilar Muspika untuk antisipasi/deteksi dini terjadinya konflik sosial untuk pencegahan
- 3 Pilar Muspika melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang peraturan yang berlaku terkait penanganan konflik sosial
- Perlunya penambahan keberadaan personil perempuan pada 3 Pilar Muspika, agar tidak canggung apabila korban konflik sosialnya perempuan
- Melakukan koordinasi dan pelaporan dengan instansi terkait tentang penanganan konflik sosial, bahkan yang berpotensi ke arah konflik hukum yang terjadi di wilayah
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan koordinasi dan pelaporan dengan instansi terkait tentang penanganan konflik sosial, bahkan yang berpotensi ke arah konflik hukum yang terjadi di wilayah
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 7863840
|