|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Arsip |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Tingkat Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Kegiatan sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dengan jumlah 70 Laporan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota
Pada tahun 2023 sebnayak 70 Lembaga dan tahun 2024 sebanyak 70 Laporan,Indikator Kegiatan: PD, Unit Kerja, BUMD yang mendapatkan evaluasi sistem kearsipan
pada tahun 2023 sebanyak 70 Lembaga dan tahun 2024 sebanyak 70 Lembaga,
Outcome Program: Persentase Instansi yang mendapatkan pendampingan sistem kearsipan
Pada tahun 2023 sebanyak 64,14 persen
Pada tahun 2024 sebanyak 76,21 persen,Impact: Peningkatan pemahaman pengelola arsip di PD dalam menggunakan aplikasi SRIKANDI melalui kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
c. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 136 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 57 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kota Surabaya
h. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Surabaya
i. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Surabaya
j. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2022 tentang Tata Kearsipan dan Klasifikasi Arsip
k. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
l. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
m. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penyusutan Arsip
n. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
o. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
p. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pedoman Alih Media Arsip di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
q. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Kota dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI, Laki-laki : 44
Perempuan : 46
Rasio perbandingan :
laki-laki : 48,89 persen
wanita: 51,11 persen, Pejabat pengampu kegiatan
Eselon II :
L : 0 orang
P : 1 orang
Eselon III :
L : 1 orang
P : 3 orang
Eselon IV :
L : 3 orang
P : 3 orang, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi bagi jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI, Partisipan adalah peserta Desk Aplikasi SRIKANDI.
Rasio perbandingan :
laki-laki : 48,89 persen
wanita: 51,11 persen
Dari data tersebut Proporsi jumlah laki- laki dan perempuan yang mempunyai akses terlibat dalam kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI masih belum setara, akan tetapi partisipasi perempuan mendapat porsi yang lebih banyak dalam hal ini, Proporsi pejabat pengampu kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI didominasi oleh perempuan., Adanya kesamaan peluang laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan pengetahuan pemanfaatan aplikasi persuratan dan pengelolaan arsip dinamis berbasis elektronik yaitu aplikasi SRIKANDI serta melakukan pengelolaan arsip dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
Langkah 4: Kendala pada Aplikasi SRIKANDI seperti jaringan, akses, perbaikan aplikasi, dsb
Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman terkait isu gender
2. Isu Gender menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI
3. Pemahaman bahwa laki-laki lebih memiliki hak akses lebih tinggi daripada perempuan
4. Tingginya dinamika perpindahan pergantian personil penanggung jawab PUG di masing- masing perangkat daerah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pelestarian arsip sesuai dengan ketentuan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui akuntabilitas pengelolaan kearsipan dengan Pemberdayaan Kapasitas Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Peningkatan pemahaman pengelola arsip PD dalam menggunakan aplikasi SRIKANDI melalui kegiatan Pendampingan/Desk Aplikasi SRIKANDI.
- Metode Pelaksanaan :
- Peningkatan pemahaman pengelola arsip di PD dalam menggunakan aplikasi SRIKANDI melalui kegiatan Desk Aplikasi SRIKANDI
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 176265140
|