GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sambikerep
PROGRAM Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Rekapitulasi hasil laporan dan penanganan gangguan trantibum di masyarakat setiap hari, bulan, dan tahun
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan = 360 laporan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan = 15 Lokasi, Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan = 100,00 %,Impact: Tingkat kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum = 89,93 %,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - PerDa Kota Sby No 4 Th 2019, Pengarusutamaan Gender - PerDa Kota Sby No 4 Th 2021, RPJMD Kota Surabaya Tahun 2021-2026 - PerDa Kota Sby 2/2020, Perubahan atas PerDa Kota Sby 2/2014 ttg Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat - PerWali Sby No 43 Th 2020, Pelaksanaan PerDa Kota Sby No 4 Th 2019 tentang Pengarusutamaan Gender - PerWali Sby No 14 Th 2023, Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Luas Wilayah Kec. Sambikerep 23,68 km², terbagi atas 4 kelurahan, 38 RW, dan 219 RT, Jumlah Penduduk 69.076 jiwa (L=34.299 jiwa, P=34.777 jiwa), Adanya penduduk yang menghuni suatu wilayah, pasti menyebabkan munculnya suatu permasalahan trantibum masyarakat yang diperlukan kolaborasi/ sinergitas/ kerjasama dengan jajaran petugas keamanan agar masalah tersebut bisa teratasi dan tidak semakin bertambah, Permasalahan trantibum di masyarakat dapat berubah menjadi masalah hukum, apabila tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, Unsur sinergitas penanganan masalah trantibum di masyarakat dari Muspika Sambikerep : Satpol PP/Trantibum Kecamatan 22 orang (L=20, P=2), Polsek 4 orang (L=4, P=0), dan Koramil 6 orang (L=6, P=0)
    Langkah 3: kesamaan akses warga dalam mendapatkan informasi dan melaporkan masalah gangguan trantibum yang terjadi di wilayahnya melalui 3 pilar Muspika, Warga di wilayah Kecamatan Sambikerep sangat kooperatif dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam kegiatan penanganan gangguan trantibum, Warga/LPMK/RT/ RW/KSH memiliki kepedulian untuk melaporkan gangguan trantibum yang terjadi di lingkungannya baik secara langsung ataupun melalui media sosial Wargaku, Meminimalisir terjadinya masalah gangguan trantibum secara berkelanjutan bahkan menjadi besar/bertambah di lingkungan warga agar lingkungan tercipta lebih kondusif
    Langkah 4: - Penyelesaian teknis masalah pada Tim Kecamatan, Polsek, Koramil belum optimal (beban/lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah petugas yang ada) - Minimnya jumlah personil yang mampu dalam menangani permasalahan tersebut (belum semua personil paham peraturan yang berlaku), khususnya personil perempuan yang sedikit - Sarana dan prasarana yang telah ada belum cukup menunjang kegiatan penyelesaian permasalahan = 1 unit mobil patroli trantibum
    Langkah 5: - Begitu kompleksnya jenis masalah gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi di masyarakat - Permasalahan tanah warga yang cukup banyak di wilayah kecamatan pinggiran yang sedang berkembang, sering menguras energi, waktu, dan pikiran - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang berlaku terkait penanganan gangguan trantibum, pengaruh dari media berita yang kadang tidak jelas kebenaran datanya
B. PENERIMA MANFAAT Jumlah laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketetiban umum adalah upaya melalui patroli, penertiban dan/atau penanganan gangguan ketentraman ketertiban umum dan pelanggaran perda/perwali sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga sinergis dengan Satpol PP
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan pada tahun berjalan (pada tahun 2025)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Melakukan survey/patroli wilayah 3 pilar Muspika untuk penanganan/ antisipasi/ deteksi dini/ pencegahan terjadinya gangguan trantibum - 3 Pilar Muspika melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga, LMPK, RW, RT, KSH, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat tentang peraturan yang berlaku terkait penanganan gangguan trantibum - Perlunya penambahan keberadaan personil perempuan pada 3 Pilar Muspika, agar tidak canggung apabila korban gangguan trantibum adalah perempuan - Melakukan koordinasi dan pelaporan dengan instansi terkait/Satpol PP dll tentang penanganan gangguan trantibum, bahkan yang berpotensi ke arah akibat hukum yang terjadi di wilayah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan koordinasi dan pelaporan dengan instansi terkait/Satpol PP dll tentang penanganan gangguan trantibum, bahkan yang berpotensi ke arah akibat hukum yang terjadi di wilayah
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 147515100
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
 
Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.