GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
PROGRAM Program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Menindaklanjuti laporan terjadinya konflik sosial di wilayah Kecamatan Karang Pilang: 73 kasus 2. Pengawasan Pedistrian, jalur hijau maupun tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Karang Pilang dari Aktifitas PKL: 12 Bulan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan: 12 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani / diredam bersama Babinsa / Babinkamtibmas: 73 Kasus, Outcome Program: Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan: 100%,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: -, Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian L = 37.426 Jiwa, P = 38.282 Jiwa;, Jumlah aparat penanganan konflik sosial dari internal Kecamatan karang pilang sejumlah 15 orang dengan rincian laki-laki 15 orang, perempuan 0 orang;, Jumlah aparat penanganan konflik sosial dari jajaran TNI / Polri sejumlah 10 orang dengan rincian laki-laki 10 orang, perempuan 0 orang;, Pada Tahun 2024 dilaksanakan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sejumlah 20 Kegiatan dengan Target 73 kasus.
    Langkah 3: Semua masyarakat mempunyai akses yang sama apabila terjadi konflik di wilayahnya., Semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan penanganan konflik di wilayah Kecamatan Karang Pilang, Aparat Kecamatan Karang Pilang yang bisa melakukan penindakan pelanggaran PERDA hanya PNS yang mempunyai sertifikat PPNS, Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban.
    Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - SDM yang melaksanakan kegiatan penanganan konflik sosial semua berjenis kelamin laki-laki - SDM yang mempunyai sertifikat PPNS di Kecamatan Karang Pilang masih minim.
    Langkah 5: - Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggunga jawab terkait pengawasan dan pengendalian ketertiban pada lingkungan masyarakat. - Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestik saja - Wanita dan anak-anak menjadi kalangan rentan apabila terjadi konflik sosial
B. PENERIMA MANFAAT Konflik yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Pilang
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Menindaklanjuti laporan terjadinya konflik sosial di wilayah Kecamatan Karang Pilang 2. Pengawasan Pedistrian, jalur hijau maupun tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Karang Pilang dari Aktifitas PKL
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :  Menindaklanjuti laporan terjadinya konflik sosial di wilayah Kecamatan Karang Pilang dengan metode survey dan menangani konflik sosial bersama dengan babinsa / babinkamtibmas;  Pengawasan Pedistrian, jalur hijau maupun tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Karang Pilang dari Aktifitas PKL dengan metode survey dan penertiban di lapangan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 32193000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
 
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.