|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonocolo |
|
PROGRAM
|
Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum |
|
KEGIATAN
|
Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah
Kecamatan Wonocolo |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: -,
Outcome Program: -,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah No 02 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender
Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Undang-undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-undang RI No. 6
Tahun 2014 tentang Desa.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: 1. Dalam rangka pelaksanaan penegakan peraturan Daerah Sudah diatur
sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 dan Perwali No. 94 Tahun 2021).
2. Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
serta perlindungan kepada masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan
Wonocolo.
3. Membantu program dari pemerintahan pusat dalam rangka memelihara
keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan
Wonocolo., -, -, -, -
Langkah 3: Warga mendapatkan aksesuntuk melaporkan pelanggaran
ketertiban umum melalui 3 Pilar., : Warga Di Wilayah kecamatan Sawahan sangt koperatif dan
mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dengan ikut
serta dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban
umum., Warga, RT dan RW memiliki kewenangan untuk melaporkan
permasalahan / konflik, Masyarakat bersama 3 Pilar untuk berpartisipasi menjaga
ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Wonocolo
Langkah 4: 1. Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada
masyarakat
2. Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang
melakukan pelanggaran
3. Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan daerah yang berlaku
Langkah 5: 1. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah
2. Pengaruh buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media
3. Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak
negatif
4. Minimnya kesadaran masyarakat akan pemahaman peraturan daerah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
- |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan
situasi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif sehingga dapat
memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyrakat diwilayah Kecamatan
Wonocolo
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
AKTIFITAS :
Mengadakan patroli bersama 3 Pilar.
METODE PELAKSANAAN :
Mengadakan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran
peraturan daerah secara bertahap
JADWAL :
Kegiatan dilaksanakan mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun
202
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 121104000
|