GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Wonocolo
PROGRAM Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum
KEGIATAN Program koordinasi ketentraman dan ketertiban umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Wonocolo
KINERJA RESPONSIF GENDER -
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: -,Indikator Kegiatan: -, Outcome Program: -,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
     Peraturan Daerah No 02 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender  Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Dalam rangka pelaksanaan penegakan peraturan Daerah Sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 dan Perwali No. 94 Tahun 2021). 2. Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Wonocolo. 3. Membantu program dari pemerintahan pusat dalam rangka memelihara keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Wonocolo., -, -, -, -
    Langkah 3: Warga mendapatkan aksesuntuk melaporkan pelanggaran ketertiban umum melalui 3 Pilar., : Warga Di Wilayah kecamatan Sawahan sangt koperatif dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum., Warga, RT dan RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahan / konflik, Masyarakat bersama 3 Pilar untuk berpartisipasi menjaga ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Wonocolo
    Langkah 4: 1. Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyarakat 2. Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran 3. Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan daerah yang berlaku
    Langkah 5: 1. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah 2. Pengaruh buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media 3. Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif 4. Minimnya kesadaran masyarakat akan pemahaman peraturan daerah
B. PENERIMA MANFAAT -
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
     Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyrakat diwilayah Kecamatan Wonocolo
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
       AKTIFITAS : Mengadakan patroli bersama 3 Pilar.  METODE PELAKSANAAN : Mengadakan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran peraturan daerah secara bertahap  JADWAL : Kegiatan dilaksanakan mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 202
    2. Metode Pelaksanaan :
      • -
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 121104000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Wonocolo
Kota Surabaya
 
Muslich Hariadi S.Sos
NIP.