GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
PROGRAM Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW: 29 Titik 2. Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW: 12 Bulan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan: 29 unit,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang sarana /prasarananya untuk Pemberdayaan dapat disediakan: 29 lembaga, Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi: 87,5%,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: -, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Karang Pilang dilaksanakan dengan Pemenuhan jaringan internet untuk RW di lingkungan kelurahan Sesuai kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan SDM, khususnya IT., Sasaran dalam kegiatan ini adalah seluruh masyarakat dilingkungan kelurahan dapat menerima fasilitas wifi demi menunjang pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tersedianya wifi gratis di Balai RW, -, -
    Langkah 3: Semua unsur masyarakat berhak untuk mendapatkan fasilitas internet gratis, Kegiatan ini difasilitasi oleh Kecamatan Karang Pilang dan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang informatika, Jaringan internet gratis dipasang di Balai RW;, Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam penggunaan fasilitas internet gratis ini yang bertujuan sebagai pengembangan SDM.
    Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas - SDM yang mempunyai kemampuan dibidang jaringan masih minim.
    Langkah 5: - Respon lambat dari penyedia privider apabila terjadi permasalahan jaringan internet; - Fasilitas internet gratis ini hanya bisa di akses di Balai RW; - Belum semua RW mempunyai balai yang memadai.
B. PENERIMA MANFAAT Lembaga Kemasyarakatan (RW) di Kecamatan Karang Pilang
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Menyediakan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW 2. Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan dengan metode pembelian secara elektronik dan swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :  Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW dengan metode pengadaan secara elektronik dan jaringan internet dipasang di balai RW;  Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW dengan metode survey dan monitoring di setiapbalai RW.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 92568000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
 
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.