|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitas Pengembangan Usaha dan Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
memberikan sosialiasi dan fasilitasi untuk para pelaku UMKM yang ada di wilayah kecamatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi,
Outcome Program: Tercapainya Kesejahteraan Usaha Ekonomi pelaku UMKM di Kecamatan Gayungan,Impact: Tercapainya Kesejahteraan Usaha Ekonomi pelaku UMKM di Kecamatan Gayungan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun
2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kecamatan Gayungan yaitu
UMKM Makanan &Minuman L : 32 orang P : 190 orang,
UMKM Sablon Kaos L : 5 orang P : 12 orang,
UMKM Pembuatan Batik L : 4 orang P : 8 orang, Jumlah UMKM binaan L :41 orang P: 210 orang di Kecamatan Gayungan, Pengurusan perizinan NIB yang dilakukan Kecamatan dan Kelurahan jumlah UMKM 230 orang dan jumlah UMKM yang belum ber NIB 52 orang, Jumlah UMKM yang telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Terkait untuk L : 35 orang P : 55 orang, jumlah UMKM yang telah difasilitasi terkait pemasaran di care free day dan UMKM corner Kecamatan dan
Kelurahan L : 10 orang P : 22 orang
Langkah 3: Mempunyai akses yang sama dalam mendapatkan informasi tentang pembuatan perizinan NIB,akun e-peken,Qris, permohonan bantuan modal baik dari pemerintah maupun lembaga keuangan lainnya serta pemasaran produk UMKM, Partisipasi pelaku usaha ekonomi UMKM untuk perempuan lebih besar dari pada laki-laki, UMKM yang mengikuti pelatihan, sosialisasi dan seminar bisa undangan dari kecamatan maupun
dinas lainnya, Pelaku usaha ekonomi masyarakat UMKM yang telah mendapatkan pelatihan, sosialisasi maupun seminar baik lakimaupun perempuan
Langkah 4: Kurangnya SDM yang melakukan sosialisasi secara berkala maupun berkelanjutan untuk pengembangan
usaha ekonomi masyrakat yaitu UMKM
Langkah 5: Masih rendahnya pemahaman di masyarakat bahwa UMKM hanya dikelola oleh Perempuan sehingga
peningkatan pengembangan UMKM belum maksimal
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatnya fasilitas pengembangan UMKM baik pelaku UMKM laki-laki maupun perempuan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pendataan UMKM secara triwulan untuk Update data
2. Pembinaan pada pelaku usaha UMKM 6 kali
3. memfasilitasi koordinator UKMK Kecamatan dan koordinator Kelurahan 12 kali
4. Koordinasi dengan instansi terkait secara intensif
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan Moniotoring ke Pelaku Usaha UMKM dan Rapat Koordinasi Untuk Pengembangan dan meningkatan UMKM
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 11.795760
|