GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gayungan
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan urusan peemerintahan yang terkait dengan non perizinan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Menerima serta memverifikasi berkas pelayanan di Front office 2. Sosialisasi pemahaman pentingnya administrasi kependudukan di kecamatan gayungan baik laki- laki maupun perempuan sama. 3. Sosialisasi pemahaman berkas administrasi kependudukan tidak melihat laklaki dan perempuan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat, Outcome Program: Meningkatnya pemahaman masyarakat pentingnya administrasi kependudukan,Impact: 1. meningkatkan jumlah administrasi kependudukan di wilayah kecamatan gayungan baik laki- laki maupun perempuan sama besar sekitar 40 persen dibanding 60 persen 2. Meningkatnya jumlah warga yang mengurus administrasi kependudukan sama besar yaitu laki-laki sebesar 1009 sekitar 40 persen sedangkan perempuan sebesar 1514 sekitar 60 persen,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk di Kecamatan Gayungan sebanyak L =21499 P = 22572, Jumlah warga yang mengurus pelayanan kependudukan laki- laki sebesar 40 persen sedangkan perempuan 60 persen, Jumlah warga yang mengurus pelayanan kependudukan pada tahun 2024 laki-laki sebesar 1009 sedangkan perempuan sebanyak 1514, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 Non ASN L: 4 P: 5, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L : 4 P : 6 Non ASN L : 3 P : 3 Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2 P : 3 Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
    Langkah 3: Seharusnya Laki- laki dan perempuan memiliki akses dan peranan yang sama dalam mengurus pelayanan kependudukan, Partisipasi perempuan lebih besar dalam mengurus administrasi kependudukan dari pada laki-laki, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 Non ASN L: 4 P: 5 Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel.Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L : 4 P : 6 Non ASN L : 3 P : 3 Kel. Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2 P : 3 Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4, Meningkatkan jumlah pelayanan administrasi kependudukan kepada warga baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: Sebab Kesenjangan Internal 1.Terbatasnya SDM untuk memberikan pelayanan kependudukan dalam mengoperasikan aplikasi adminduk 2.Anggaran yang digunakan adalah APBD dan sudah memadai 3.Sarana dan prasarana dalam sub kegiatan adminduk masih terbatas (blanko dan komputer) 4.Sistem aplikasi yang digunakan dalam pelayanan terkadang mengalami kendala
    Langkah 5: 1.Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan 2.Masih adanya budaya bahwa laki- laki hanya bekerja diluar sedangkan perempuan yang seharusnya mengurus administrasi kependudukan
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan kualitas layanan kecamatan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan partisipasi masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dalam pelayanan kependudukan 2. Maningkatkan pelayanan kependudukan yang ada di kecamatan maupun di Kelurahan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Menerima serta memverifikasi berkas pelayanan di Front office 2. Sosialisasi pemahaman pentingnya administrasi kependudukan di kecamatan gayungan baik lakilaki maupun perempuan sama. 3. Sosialisasi pemahaman berkas administrasi kependudukan tidak melihat laki-laki dan perempuan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat setiap hari
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 7.997148
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gayungan
Kota Surabaya
 
Agus Tjahyono S.STP, M.Si
NIP.