GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gayungan
PROGRAM Penyelenggaraan Pemerintaahan Dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER 1.Sosialisasi bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk serta dalam kegiatan Musrenbang 2. Survey usulan Musrenbang baik Fisik maupun Non Fisik 3. Entry data Fisik dan entry data non fisik. musrenbang pada aplikasi
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat, Outcome Program: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas MB 100 persen dari jumlah persil,Impact: 1.Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas 2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk di Kecamatan Gayungan sebanyak L =21499 P = 22572, Jumlah masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan Gayungan Kota Surabaya L =21499 P = 22572, Jumlah masyarakat yang hadir dalam penyelenggaraan Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan Gayungan Kota Surabaya L = 51 P = 34, Yang melakukan pengawasan pada kegiatantersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3 Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3 Kel Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
    Langkah 3: Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB, Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB) daripada perempuan. Belum semua pemilik persil mau mengurus IMB, Yang melakukan pengawasan pada kegiatantersebut Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5 Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6 Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3 Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3 Kel Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4, Makin Banyak masyarakat pemilik persil yang memiliki IMB dan dengan memiliki IMB maka terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut
    Langkah 4: 1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi 2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha masih terbatas 3.Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai 4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudah je las sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
    Langkah 5: 1. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan IMB masih terbatas 2. Tidak adanya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB 3. Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan kualitas layanan kecamatan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan Non Usaha (IMB) yang memadai dan representatif 2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1.Sosialisasi bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk serta dalam kegiatan Musrenbang 2. Survey usulan Musrenbang baik Fisik maupun Non Fisik 3. Entry data Fisik dan entry data non fisik. musrenbang pada aplikasi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • PENJELASAN KEGIATAN YG AKAN DIINTERVENSI: ● Pemberitahuna informasi melalui Media Sosial , serta menyebarkan informasi melalui Sosialisasi kepada LPMK, RW dan RT. ● Membuat lembar informasi seperti Brosur dsb
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 8.073888
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gayungan
Kota Surabaya
 
Agus Tjahyono S.STP, M.Si
NIP.