|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Pemerintaahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1.Sosialisasi bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang
sama untuk serta dalam kegiatan Musrenbang
2. Survey usulan Musrenbang baik Fisik maupun Non Fisik
3. Entry data Fisik dan entry data non fisik. musrenbang pada aplikasi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat,
Outcome Program: Makin banyaknya masyarakat yang memiliki berkas MB 100 persen dari jumlah persil,Impact: 1.Terealisasinya pelayanan administrasi perizinan Non Usaha (IMB) di Kecamatan Gayungan sebesar 100 berkas
2. Meningkatkan jumlah masyarakat yang mengurus IMB antara laki-laki dan perempuan seimbang yaitu laki-laki sebanyak 60 persen dan perempuan sebanyak 40 persen, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94
Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk di Kecamatan Gayungan sebanyak L =21499 P = 22572, Jumlah masyarakat yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan
Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan Gayungan Kota Surabaya L
=21499 P = 22572, Jumlah masyarakat yang hadir dalam penyelenggaraan
Musrenbang RKPD di tingkat Kecamatan Gayungan Kota Surabaya L = 51 P
= 34, Yang melakukan pengawasan pada kegiatantersebut Kec. Gayungan
ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut
Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6
Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3
Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3
Kel Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
Langkah 3: Adanya kesamaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB, Laki-laki lebih banyak yang mengurus administrasi perizinan Non Usaha (IMB)
daripada
perempuan.
Belum semua
pemilik persil
mau mengurus
IMB, Yang melakukan pengawasan pada kegiatantersebut Kec. Gayungan
ASN L: 5 P:9 NonASN L: 4 P: 5
Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut
Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6
Kel.Dukuh Menanggal ASN L :4 P : 6 Non ASN L :3 P : 3
Kel.Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2P : 3
Kel Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4, Makin Banyak masyarakat pemilik persil yang memiliki IMB dan dengan
memiliki IMB maka terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut
Langkah 4: 1. Sarana dan Prasarana untuk kegiatan ini telah terpenuhi
2. SDM yang paham dalam pengurusan administrasi perizinan Non usaha masih terbatas
3.Anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini adalah APBD dan sudah memadai
4. Peraturan pendukung untuk kegiatan ini sudah je las sesuai Perwali
Nomor 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
Langkah 5: 1. Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan IMB masih
terbatas
2. Tidak adanya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB
3. Tidak semua masyarakat yang mampu mengurus IMB
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan kualitas layanan kecamatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan Non Usaha (IMB) yang memadai dan representatif
2. Meningkatkan pemahaman pentingnya mengurus administrasi perizinan non usaha (IMB) tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1.Sosialisasi bahwa laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang
sama untuk serta dalam kegiatan Musrenbang
2. Survey usulan Musrenbang baik Fisik maupun Non Fisik
3. Entry data Fisik dan entry data non fisik. musrenbang pada aplikasi
- Metode Pelaksanaan :
- PENJELASAN KEGIATAN YG AKAN DIINTERVENSI:
● Pemberitahuna informasi melalui Media Sosial , serta
menyebarkan informasi melalui Sosialisasi kepada LPMK, RW
dan RT.
● Membuat lembar informasi seperti Brosur dsb
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 8.073888
|