|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tenggilis Mejoyo |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tercapainya Laporan terkait permohonan perizinan non usaha ( SKRK dan IMB )
- Jumlah laporan perizinan non usaha yang dilaksankan 1 laporan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha ( SKRK dan IMB ),Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat,
Outcome Program: Presentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota no. 14 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan dari Dinas/badan ke Kecamatan Kota Surabaya, mencakup urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Administrasi Kependudukan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: - Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya No 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan, - Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses arahan teknis Akses keluar masuk (inrit, - Memproses berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan. Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas SKRK dan IMB, -, -
Langkah 3: Warga bisa secara langsung datang ke kantor kelurahan/kecamatan untuk mengurus IMB, Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan IMB dan SKRK, Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK, IMB, Masih belum optim alnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB, Dengan memiliki SKRK dan IMB maka terpenuhinya legalitas bangunan/persil tersebut
Langkah 4: - Penyelesaia n teknis pada kecamatan belum optimal (beban/targ et terlalu tinggi dibanding dengan jumlah petugas yang ada )
- Kurangnya sosialisasi tentang pentingnya SKRK dan IMB kepada masyarakat
Langkah 5: - Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan SKRK dan IMB
- Status tanah yang masih (eigendom)
- Dalam proses pengajuan pengurusan IMB masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapannya persyaratan
- Kurangnya peran serta wanita dalam proses pengurusan SKRK dan IMB
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Berkas Permohonan SKRK,IMB bangunan di Kecamatan Tenggilis Mejoyo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terselesaikannya berkas permohonan perizinan non usaha (SKRK/IMB) yang sudah diajukan oleh masyarakat dengan tepat waktu
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melakuka n Sosialisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya memiliki SKRK dan IMB
- Melakukan pendataan/survey bangunan yang sudah memiliki SKRK/IMB
- Dalam hal ini pelayanan mengacu kepada SOP yang sudah ditetapkan
- Metode Pelaksanaan :
- - Melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya memiliki SKRK dan IMB
- Melakukan pendataan /survey bangunan yang sudah memiliki SKRK/IMB
- Dalam hal ini pelayanan mengacu kepada SOP yang sudah ditetapkan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 3016980
|