|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi ketua lembaga kemasyarakatan: 12 Bulan
2. Senan lansia: 190 Kegiatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan: 12 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan: 220 lembaga,
Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah: 100%,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, Lembaga Kemasyarakatan yang berada di Wilayah Kecamatan Karang Pilang: 4 LPMK, 29 RW, 187 RT, Ketua lembaga kemasyarakatan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah kota Surabaya mempunyai inovasi Pelayanan di Balai RW yang bertujuan mendekatkan semua jenis layanan kepada masyarakat., Pada tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan pembayaran JKK dan JKM kepada Ketua lembaga kemasyarakatan sebagai penunjang kegiatan peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat sejumlah 220 orang selama 1 tahun
Langkah 3: Yang bisa mendapatkan akses dalam sub kegiatan ini hanya ketua lembaga kemasyarakatan dan Lansia di wilayah Kecamatan Karang Pilang, Tidak semua ketua lembaga ikut berpartisipasi dalam pelayanan di balai RW, Pelaksana kegiatan ini hanya Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayah kecamatan Karang Pilang sesuai dengan SK Camat;, Memberikan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi ketua lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Karang Pilang
Langkah 4: SDM yang berwawasan gender terbatas
Langkah 5: - SDM lembaga kemasyarakatan di Kecamatan karang Pilang yang berwawasan gender terbatas
- Belum semua RW mempunyai balai yang memadai untuk pelayanan kepada masyarakat.
- Tidak semua ketua lembaga kemasyarakatan aktif dalam kegiatan pelayanan di balai RW
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Lembaga Kemasyarakatan (LPMK, RW, RT) di Kecamatan Karang Pilang |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi ketua lembaga kemasyarakatan
2. Senan lansia
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan dengan metode pembelian secara swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi ketua lembaga kemasyarakatan dengan metode pembayaran iuran JKK dan JKM;
Senan lansia dengan metode pemberian snack bagi lansia saat pelaksanaan senam lansia di posyandu.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 86636000
|