GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Kebraon
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Kebraon
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Bertambahnya barang yang dapat menunjang kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dirasakan oleh kelompok masyarakat dan berdampak luas pada antusisas masyarakat Kelurahan Kebraon terhadap menjaga keamanan sekitar,Indikator Kegiatan: Pemberdayaan Kelurahan, Outcome Program: Jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun,Impact: 1. Meningkatnya kepedulian perempuan terhadap keamanan 2. Daerah rawan kriminalitas mudah terpantau,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat 2. Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019 3. Perwali Surabaya No. 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 4. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang peoman pengawasan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang Rensponsif Gender untuk Pemerintah Gender 6. Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender 7. Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Kebraon semester I tahun 2025: 29.309 Jiwa, L: 14.388 jiwa P: 14.921 jiwa, Jumlah RT tahun 2024 L:69 jiwa P:5 jiwa Jumlah RT tahun 2025 L:69 jiwa P:5 jiwa, Jumlah RW tahun 2024 L:12 jiwa P:1 jiwa Jumlah RW tahun 2025 L:12 jiwa P:1 jiwa, Karang Taruna Kelurahan Kebraon L: 41 jiwa P: 38 jiwa, Wilayah sudah terpasang CCTV: RW 1 : 4 titik RW 2 : 4 titik RW 5 : 4 titik RW 6 : 4 titik RW 7 : 4 titik
    Langkah 3: Masyarakat mendapatkan kemudahan akses pembinaan dari Kelurahan Kebraon, Warga yang masuk daftar intervensi dapat aktif dalam pembinaan dari Kelurahan, Warga dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan Kebraon, Memberikan manfaat untuk warga melalui pembinaan yang dilakukan oleh Kelurahan dari segi kemajuan keamanan
    Langkah 4: 1. Belum optimalnya perencanaan anggaran untuk pengembangan satgas yang dialokasikan untuk pengembangan keamanan di wilayah Kebraon; 2. Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 untuk pemberdayaan masyarakat Kebraon; 3. Terbatasnya SDM yang paham tentang konsep gender
    Langkah 5: 1. Pelaksaan oleh beberapa kelompok masyarakat yang melaksanaan kegiatan telah memiliki pekerjaan sehingga tidak dapat terlibat secara optimal dalam keamanan dan kenyamanan wiayah masing-masing; 2. Minimya perlindungan terhadap perempuan dalam setiap kegiatan.
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Pemanfaatan secara maksimal potensi dari semua unsur masyarakat agar dapat mampu tercapainya tujuan yang lebih baik; 2. Meningkatkan kualitas keamanan dan perlindungan perempuan.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialisasi dan pembekaan terhadap perempuan terkait dengan keamanan; 2. Pemasangan CCTV di beberapa area rawan kriminalitas
    2. Metode Pelaksanaan :
      • KEGIATAN GAB TIDAK ADA
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 49250082
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
 
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.