|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara nasional Indonesia dan Instansi
Vertikal di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di Kecamatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas,
Outcome Program: semua warga berhak untuk ikut berperan serta dalam menjaga keamanan
dan ketertiban umum dengan perbandingan laki-laki 60 persen perempuan 40 persen,Impact: Kegiatan patroli pemantauan dilaksanakan setiap hari Tercipta wilayah yang aman tentram dan kondusif, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk wilayah kecamatan gayungan L : 21499 dan P : 22572, Jumlah RW kecamatan Gayungan sebanyak 30 RW L = 28 P = 2, Jumlah RT Kecamatan Gayungan sebanyak 163 RT L = 143 P =20, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Kec. Gayungan
ASN L: 5 P:9 Non ASN L: 4 P: 5, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut
Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6
Kel.Dukuh Menanggal ASN L : 4 P : 6 Non ASN L : 3 P : 3
Kel. Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2 P : 3
Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
Langkah 3: Semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses melaporkan permasalahan atau konflik yang terjadi kepada Kecamatan melalui 3 Pilar, Laki-laki lebih banyak berperan serta dalam penangan konflik yaitu
sebesar 81 persen dibanding perempuan sebesar 19 persen, Laki-laki lebih banyak yang melakukan kontrol dibandingan perempuan
dengan perbandingan laki-laki 56 persen perempuan 44 %, Meminimalisir terjadinya konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat
Langkah 4: 1. Belum optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek,
Koramil)
2. banyak permasalahan yang belum terdeteksi
3. Sarana Prasarana pendukung belum optimal untuk melaksanakan
Langkah 5: 1. Banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan yang berlaku
2. Adanya Intervensi pihak lain terkait konflik yang terjadi
3. Kurangnya kerjasama masyarakat dalam penanganan konflik Adanya
persepsi dimasyarakat bahwa dalam melakukan ketentraman dan
ketertiban di masingmasing wilayah adalah lakilaki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Menurunkan konflik yang terjadi di wilayah
2. Menurunkan konflik yang terjadi di wilayah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1.Patroli dengan 3 pilar (Polsek, Koramil, dan Pemkot)
2. pemantauan keamanan dilaksanakan dengan patroli 3 pilar
3. Koordinasi dan komunikasi terkait pencegahan konflik antara RT RW
4. Sosialisasi serta pembinaan masyarakat dalam penanggulangan konflik
- Metode Pelaksanaan :
- ● Mengadakan sosialisasi dan pembinaan dalam peanggulangan bencana
● Patroli bersama 3 pilar
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 12.877200
|