|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
|
PROGRAM
|
Program Koordinasi Ketentraman & Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan,
Outcome Program: Pelaksanaan ketentraman dan Ketertiban terhadap lakilaki sebesar 60 persen dan perempuan 40 persen dalam partisipasi untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman , tentram serta kondusif di wilayah kecamatan gayungan,Impact: 1. Menciptakan ketentraman dan ketertiban se wilayah kecamatan gayungan sehingga keamanan lingkungan terkondisikan
2. RT dan RW se wilayah kecamatan gayungan dilibatkan untuk melakukan pengamanan dalam ketentraman dan keteriban umum, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk wilayah kecamatan gayungan L : 21499 dan P : 22572, Jumlah RW kecamatan Gayungan sebanyak 30 RW L = 28 P = 2, Jumlah RT Kecamatan Gayungan sebanyak 163 RT L = 143 P=20, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut
Kec. Gayungan ASN L: 5 P:9 Non ASN L: 4 P: 5, Yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut
Kel. Menanggal ASN L: 9 P: 1 Non ASN L : - P : 6
Kel.Dukuh Menanggal ASN L : 4 P : 6 Non ASN L : 3 P : 3
Kel. Ketintang ASN L : 6 P :3 Non ASN L : 2 P : 3
Kel. Gayungan ASN L: 2 P : 6 Non ASN L : 2 P : 4
Langkah 3: Masyarakat baik laki-laki maupun perempuan mempunyai akses yang sama
dalam melakukan ketentraman dan ketertiban dengan perbandingan laki-laki 60 persen dan perempuan 40 persen, Peran laki-laki lebih besar dari perempuan dengan perbandingan 90 persen
dalam pengamanan wilayah, melakukan pengawasan wilayah pada kegiatan ini lebih besar laki-laki
dibandingkan perempuan dengan perbandingan 60 persen dan perempuan
40 persen, Terciptanya wilayah kecamatan gayungan yang aman, tertib dan kondusif
Langkah 4: Sebab Kesenjangan Internal :
1. Minimnya sarana prasarana dalam pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban
2. kurangnya SDM
3. Perbandinagna laki-laki 60 persen dan perempuan 40 persen
Langkah 5: Adanya persepsi dimasyarakat bahwa dalam melakukan ketentraman dan
ketertiban di masingmasing wilayah adalah lakilaki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menurunya angka kriminalitas, balap liar, PKL di wilayah kecamatan gayungan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Berkoordinasi dengan RW dan RT se wilayah kecamatan gayungan
2. Berkoordinasidengan organisasi perangkat daerah dan intansi vertikal
3. Secara berkala melakukan sosialisasi Ketentraman dan Ketertiban umum
- Metode Pelaksanaan :
- Melaksanakan penertiban di wilayah kecamatan Gayungan Setiap hari
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 121.414432
|