|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan: 4 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat: 6 Bidang,
Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah: 100%,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan ke Kecamatan diantaranya:
Normalisasi saluran oleh satgas saluran kecamatan, monitoring wilayah (penertiban bangunan liar, PMKS oleh petugas satpol Kecamatan dan Kelurahan, Monitoring pasar murah, Monitoring dan evaluasi masalah perizinan tempat tinggal/tempat kerja, Melakukan pelimpahan kewenangan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja., -, -
Langkah 3: Semua masyarakat mempunyai akses yang sama dalam pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang, Semua masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Karang Pilang, Aparat Kecamatan Karang Pilang yang bisa melakukan penindakan pelanggaran PERDA hanya PNS yang mempunyai sertifikat PPNS;, Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam hal keamanan, ketentraman dan ketertiban.
Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas
- Kurangnya pemahaman dari SDM Kecamatan terkait tujuan, ruang lingkup, dan tanggung jawab yang dilimpahkan.
- Instansi penerima kewenangan kurang berkomitmen pada tugas yang dilimpahkan.
- SDM yang mempunyai sertifikat PPNS di Kecamatan Karang Pilang masih minim.
Langkah 5: - SDM lembaga kemasyarakatan di Kecamatan karang Pilang yang berwawasan gender terbatas;
- Belum semua masyarakat di kecamatan Karang Pilang perduli terhadap lingkungan disekitarnya;
|