GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sukomanunggal
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Pendataan pada tahun 2025 Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 3 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 300.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi 1. Fasilitasi Galeri UMKM 2. Pembentukan Kelompok Usaha Bersama 3. Pembuatan NIB Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat,Indikator Kegiatan: Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender • Perwali Surabaya No 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil Jumlah penduduk di kecamatan, 107.241 jiwa Laki-laki :55.088 Perempuan : 52.144 * Sumber data dari Dispenduk (2024), UMKM yang ada di wilayah kecamatan Sukomanunggal sesuai dengan pendataan 1406 UMKM Laki - laki : 502 Perempuan: 904, UMKM yang aktif 182 Laki-Laki: 40 Perempuan: 142, Sosialisasi Pembuatan Kemasan yang menarik kepada umkm tahun 2025 dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan peserta L: 2 P: 58
    Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll, Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan, Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian, -Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait -Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kecamatan
    Langkah 4: -Kurangnya personil/petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM -Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
    Langkah 5: -Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM -Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) -Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kecamatan sawahan terkait laporan pendataan UMKM
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sukomanunggal
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Mengadakan Pendataan/survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan pendataan/survey/waewanca terhadap pelaku usaha UMKM (Swakelola) - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha (Swakelola) - Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 8640000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sukomanunggal
Kota Surabaya
 
Dwi Anggara Widya Sukma, SSTP
NIP.