|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sukomanunggal |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pendataan pada tahun 2025
Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 3 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 300. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi
1. Fasilitasi Galeri UMKM
2. Pembentukan Kelompok Usaha Bersama
3. Pembuatan NIB Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat,Indikator Kegiatan: Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan,
Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan persentase pertumbuhan produktivitas Usaha Mikro Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender • Perwali Surabaya No 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha /bisnis yang dijalankan oleh individu,rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil Jumlah penduduk di kecamatan, 107.241 jiwa
Laki-laki :55.088
Perempuan : 52.144
* Sumber data dari Dispenduk (2024), UMKM yang ada di wilayah kecamatan Sukomanunggal sesuai dengan pendataan 1406 UMKM Laki - laki : 502 Perempuan: 904, UMKM yang aktif 182
Laki-Laki: 40 Perempuan: 142, Sosialisasi Pembuatan Kemasan yang menarik kepada umkm tahun 2025 dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan peserta L: 2 P: 58
Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi Warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait dll, Tingginnya Peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Perempuan, Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian, -Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait
-Dapat membuat kelompok usaha bersama (memiliki keahlian yang sama)
- Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kecamatan
Langkah 4: -Kurangnya personil/petugas Kecamatan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM
-Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
- Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
Langkah 5: -Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM
-Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB)
-Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kecamatan sawahan terkait laporan pendataan UMKM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Sukomanunggal
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Mengadakan Pendataan/survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM
- Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan pendataan/survey/waewanca terhadap pelaku usaha UMKM (Swakelola)
- Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha (Swakelola)
- Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 8640000
|