|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Kenjeran |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kelurahan Tanah Kalikedinding |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Membuat undangan Musbangkel Kepada LPMK, RW, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Forum Anak
- Menetapkan jumlah undangan Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Forum Anak pada undangan
- Mengakomodir aspirasi usulan kepentingan warga menyusun dokumen perencanaan yang responsif Gender |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Partisipasi kehadiran perempuan dan anak untuk bergabung dengan LPMK, RW, Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna, Forum Anak dalam acara Musbangkel,Indikator Kegiatan: Musyawarah dilakukan setidaknya 2 kali dalam setahun,
Outcome Program: Terlaksananya Musyawarah pembangunan Kelurahan yang responsif,Impact: Meningkatkan Pertisipasi perempuan dan anak untuk menyampaiakan pendapat/usulan Pemberdayaan Masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
PERDA NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG 2. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Luas wilayah Kelurahan Tanah Kalikedinding adalah 2.410.000 M2 berdasarkan dari data Badan Pusat Statistik ( BPS ) Indonesia, Jumlah penduduk Kelurahan Tanah Kalikedinding 62.793 Jiwa terdiri dari 31.457 Laki-laki dan 31.336 Perempuan, Jumlah RT Laki - laki : 141 Orang ; Perempuan : 3 Orang
Jumlah RW Laki- laki : 12 Orang ; Perempuan : - Orang
Jumlah LPMK Laki- laki : 1 Orang ; Perempuan : - Orang, Jumlah KTPR 1 Kelompok
Jumlah Pokmas 2 Kelompok, Jumlah Koperasi 1 Kelompok
Langkah 3: - Adanya kesamaan akses mengikuti musyawarah Pembangunan Kelurahan dengan Jumlah Peserta Laki-laki lebih tinggi dibandingkan Perempuan
- Kecenderungan peserta lebih banyak laki - laki daripada Perempuan, - Masih banyak kaum perempuan yang kurang dilibatkan dalam kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan
- Minimnya pertisipasinya perempuan yang tergabung dalam LPMK/RW/Tokoh Masyarakat/PKK/Karang Taruna/Forum Anak untuk menyampaikan pendapat atau usulan, Menggerakkan pertisipasinya perempuan untuk bergabung dalam LPMK/RW/Tokoh Masyarakat/PKK/Karang Taruna/Forum Anak untuk menyampaikan pendapat atau usulan, Terpenuhinya aspirasi usulan kepentingan warga yang responsif Gender
Langkah 4: - Belum adanya regulasi yang mengatur representasi perempuan dan laki - laki pada Musyawarah Pembangunan Kelurahan
- Minimnya Jumlah / Kuota peserta Musrenbang dari unsur keterwakilan perempuan yang disediakan
Langkah 5: - Kurangnya keinginan/minat masyarakat untuk menghadiri Musyawarah Pembangunan Kelurahan
- Kurangnya informasi dan pengetahuan perseta tentang kegiatan Musyawarah Pembangunan Kelurahan
- Adanya kesibukan/kegiatan lain dari npeserta Musyawarah Pembangunan Kelurahan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh elemen masyarakat di wilayah Kelurahan Tanah Kalikedinding |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menyusun Dokumen perencanaan yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Membuat undangan/ himbauan mengikuti Musyawarah Pembangunan Kelurahan
- Membuat kebijakan tentang keikutsertaan perempuan dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan
- Mengakomodir aspirasi usulan kepentingan pemerdayaan perempuan dan anak
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola dan Pembelian Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2051800000
|