|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pegirian |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pengadaan yang akan dilaksanakan Tahun 2025 dengan melihat anggaran yang tersedia |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas terdiri dari KSH, PKK, dan Karang Taruna yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat,Indikator Kegiatan: Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kelurahan,
Outcome Program: Deteksi Risiko dan Potensi Bahaya,Impact: Meningkatkan keamanan dan ketertiban Wilayah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ;
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ;
• Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender ;
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, jumlah penduduk - L: 16.711 orang
P: 15.325 orang, Jumlah RT tahun 2024:
L : 79 orang
Jumlah RW tahun 2024 :
L : 11 orang
P : 0 orang
P : 16 orang, Jumlah Balai RW tahun 2024 : 11 Balai RW, Jumlah Keluarga Miskin di Kel. Pegirian :
Keluarga Miskin 2.924 , Keluarga Pra Miskin 4.326
Jumlah Pokmas di Kelurahan Pegirian :
- Karang Taruna:
1 Kelompok
L: 20 P: 3
- Jumlah UMKM:
75
- Jumlah KSH: 226
L : 2 P : 224
Langkah 3: Memudahkan pemantauan wilayah RW, Dalam hal berkegiatan penting peran RW, RT dan Masyarakat mendukung pengawasan ketertiban wilayah, Ketua RW dan RT dapat mengontrol kegiatan secara langsung, Membantu dalam meningkatkan keamanan dan memantau aktifitas secara real time
Langkah 4: - Kurangnya pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
Langkah 5: - Minimnya pemahaman tentang cara penggunaan CCTV
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Wilayah RW |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan dalam jangka panjang di wilayah masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Ketersediaan Pemasangan CCTV
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi dengan OPD terkait guna berjalannya Pembangunan Sarana dan Prasarana dilingkungan Wilayah Kelurahan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2024
-
Biaya Yang Diperlukan: 216.700000
|